DIDUGA RUGIKAN NEGARA HAMPIR 1 MILIAR, SEKRETARIS DPRD WAY KANAN DIAM SAJA!

 

Warta Polri | Way Kanan – Dugaan pembiaran atas potensi kerugian keuangan negara oleh Sekretaris DPRD Way Kanan kini memasuki babak baru.

LSM GMBI Distrik Way Kanan kembali melayangkan surat klarifikasi kedua menyusul tidak adanya tindak lanjut serius dari pihak Sekretariat DPRD terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Dalam temuan BPK tersebut, total potensi kerugian negara mencapai angka mencengangkan: Rp907.166.516. Jumlah ini bukan sekadar angka, tetapi potret nyata bobroknya pengelolaan keuangan publik di tubuh Sekretariat DPRD Way Kanan.

Ketua Distrik LSM GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, menegaskan bahwa temuan mencakup lima poin serius, antara lain:

1. Realisasi belanja sewa kegiatan reses yang tidak sesuai kondisi riil.

2. Kekurangan bayar PPh 21 pimpinan dan anggota DPRD dari Januari–Mei 2023.

3. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan.

4. Pembayaran perjalanan dinas terhadap empat pelaksana yang tidak pernah berangkat.

5. Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas lainnya yang juga belum ditindaklanjuti.

“BPK RI sudah jelas merekomendasikan agar temuan ini segera ditindaklanjuti dan dana dikembalikan ke Kas Negara. Tapi hingga hari ini, kita tidak melihat itikad baik dari Sekretaris DPRD,” tegas Bustam.

Yang lebih ironis, Bupati Way Kanan melalui pernyataan resmi sebenarnya telah menyatakan sependapat atas temuan tersebut dan menyetujui tindak lanjut. Namun, janji tinggal janji, realisasi tak kunjung terjadi.

LSM GMBI menilai, unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mulai terpenuhi.

“Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan praktik korupsi merajalela. Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak juga ada penyetoran ke Kas Negara, kami siap laporkan ke APH dan turun ke jalan,” tandas Bustam.

Tak berhenti di sana, Bustam juga berencana mengadukan kasus ini ke Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung, Heri Prasojo, SH agar dapat diteruskan ke DPP untuk mendapatkan arahan strategis, bahkan jika perlu, menggalang aksi massa lintas distrik.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi lainnya untuk bersama – sama mengawal temuan LHP BPK demi menyelamatkan uang negara dan mendorong peningkatan pendapatan daerah Way Kanan ke depan.

“Korupsi adalah musuh bersama. Jangan tunggu APH bergerak, masyarakat harus bersuara lebih dulu!”

( Epi Yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *