Nama Iwan Grib Diberitakan Beberapa Media Sebagai Salah Satu DPO Tidak Benar ( Fitnah )

Daerah33 Dilihat

Wartapolri.web.id – Kabar Jambi BATANG HARI — Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh ulah oknum – oknum penulis dan media online yang tidak bertanggung jawab. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah pemberitaan mencatut nama Iwan Grib sebagai salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus illegal drilling di wilayah hukum Polres Batang Hari, tanpa konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum, baik Polres Batang Hari maupun Polda Jambi.

Penyebutan nama Iwan Grib tanpa dasar yang sah merupakan tindakan sembrono, tidak etis, dan berpotensi melanggar hukum. Dalam praktik jurnalistik, setiap pemberitaan yang menyangkut status hukum seseorang wajib diverifikasi, berimbang, dan tidak beritikad buruk sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ironisnya, nama Iwan Grib sama sekali tidak pernah disebut dalam pernyataan resmi pihak kepolisian. Pada konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu di Gedung Balai Laluan Bhayangkara, Wakapolres Batang Hari Kompol M. Ridho, didampingi Kasat Reskrim AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., telah menyampaikan secara terbuka daftar nama DPO yang terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Adapun daftar yang diduga DPO yang dipublikasikan oleh pihak kepolisian adalah:

1. Dikun

2. Kiting

3. Tanggang

4. Zubir

5. Asiong Bonar

Tidak ada nama Iwan Grib dalam daftar tersebut.

Rilis resmi tersebut telah dilansir oleh media kredibel, salah satunya Jambi Independent, melalui tautan berikut:

https://www.google.com/amp/s/jambiindependent.bacakoran.co/amp/22853/polres-batanghari-amankan-pelaku-illegal-drilling-dua-dpo-masih-dikejar

Tindakan asal tulis yang menyebutkan nama seseorang sebagai buronan tanpa dasar hukum jelas, tidak hanya mencoreng nama baik, namun juga dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan penyebaran informasi bohong, yang diancam hukuman pidana, di antaranya:

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE

Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa secara akurat dan berimbang. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai sanksi hukum dan pencabutan hak siar.

Demi tegaknya profesionalisme dan integritas jurnalis, para penulis yang terlibat dalam pencemaran nama Iwan Grib harus bertanggung jawab secara moral dan hukum. Jika tidak ditindak, hal ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap media.

Media adalah pilar demokrasi, bukan senjata fitnah. Jangan jadikan profesi wartawan sebagai tameng pelanggaran hukum. UU siap menanti bagi siapa pun yang bermain-main dengan fakta dan nama baik seseorang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *