Aceh Utara|wartapolri.web.id – Pengelolaan Dana desa di Gampong Tanjong Mesjid kecamatan Tanah Luas di duga bermasalah dan banyak penyimpangan. jangan ada oknum yang melindungi pelaku korupsi. 28/01/2025
Salah seorang tokoh masyarakat Gampong Tanjong Mesjid kepada awak media menuturkan” Kami merasa heran dengan sistem pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa Tanjong Mesjid, yang mana beliau seperti menutup-nutupi sistem realisasi dana desa yang seharusnya terpublikasi secara umum” tuturnya tokoh masyarakat Gampong Tanjong Mesjid kepada awak media.
Pasalnya pada tahun anggaran 2023-2024 beliau tidak mempublikasikan APBG secara transparan dan akuntabel. Jangankan untuk kami masyarakat, para anggota Tuha Peut saja tidak mengetahuinya, ucapnya.
Sementara itu ketua Tuha Pe’ut saat di hubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa mereka belum menerima biaya operasional di tahun 2024, karena ada desakan kepala desa kemaren memberikan uang tersebut sebesar Rp 2.500.000 namun di tolak oleh anggota tuha Pe’ut karena mereka tidak tau berapa yang di upload di APBG dan uang itu di kembalikan. Terangnya
Kemudian awak media menanyakan kepada ketua tuha Pe’ut apakah dia tau berapa biaya operasional yang di upload di APBG, dia menjawab tidak tau, bahkan kepada awak media dia mengatakan tidak tau harus cari data tersebut di mana.
Karena di duga sudah sangat parah dan merajalela masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH) dapat menindak lanjuti terkait kejanggalan yang terjadi dalam realisasi anggaran dana desa Gampong Tanjong Mesjid pada tahun anggaran 2023-2024.
Pasalnya terlalu banyak kejanggalan yang terjadi dalam realisasi dana desa di tahun anggaran 2023-2024, diantaranya kepala desa seperti keberatan untuk memperlihatkan APBG kepada tuha Pe’ut dan masyarakat, padahal jelas secara aturan penyusunan APBG harusnya terpublikasi secara transparan di muka umum, belum lagi dalam menandatangani pengesahan kanun perubahan agar dapat melakukan pencarian dana perubahan untuk mengerjakan pembangunan beliau malah duluan melakukan terbalik dan masih banyak kejanggalan lainnya yang terjadi dalam realisasi anggaran dana desa di Gampong Tanjong Mesjid.
Saat di komfirmasi oleh awak media kepala desa Tanjong Mesjid membenarkan hal tersebut, dan ketika awak media menanyakan apakah pada tahun 2023 ada anggota tuha Pe’ut yang tidak menandatangani APBG, kepala menjawab ada, dan di kolom tanda tangan yang bersangkutan di kosongkan alasannya Kepala desa karena tuha Pe’ut yang bersangkutan ada permasalahan pribadi dengan kepala desa. Tutupnya
Begitulah sikap arogansi yang di pertontonkan sang kepala desa seolah-olah peraturan dan hukum itu tidak berlaku pada diri sang kepala desa.rz