“Kordiv Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung Dampingi Ketua DPD LSM GMBI Way Kanan Ke Kejaksaan Agung RI Juli 7, 2025 . WARTA PORLI Way Kanan – Kordiv Investigasi LSM GMBI PROVINSI LAMPUNG S.Purnomo yang juga merangkap Ketua DPC AJP Way Kanan, membenarkan bahwa DPD LSM GMBI Way Kanan pada hari Kamis tanggal 03/07/2025 telah resmi membuat Pegaduan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), ke Kejaksaan Agung RI mendampingi Ketua DPD LSM GMBI Way Kanan , Bustam Raja Ukum. Senin 07 Juli 2025 Disaat ditanya awak Media tentang dugaan tindak pidana korupsi apa dengan tegas menjawab dugaan TPK pada SEKWAN DPRD Way Kanan Tahun Anggaran disaat ditanya detail S.Purnomo mengatakan bahwa ini adalah tindak lanjut yang telah ramai di media Massa sebelumnya. Ketua DPD LSM GMBI Way Kanan Bustam Raja Ukum , juga membenarkan bahwa telah membuat Pengaduan ke Kejaksaan Agung RI sebagaimana Nomor : LP.06/S.Peng/DPD-LSM-GMBI/W-K/V/2025. Perihal : Laporan Pengaduan Dugaan TPK pada SEKWAN DPRD WAY KANAN Tahun anggaran 2023. Tanggal Surat : 27 Juni 2025. ‘Kami telah berupaya beberapa kali beritikad baik untuk meminta Klarifikasi dan Penjelasan bahkan meminta Upaya Audensi namun tidak pernah di tanggapi ,secara logika kalau memang gak merasa ada salah ngapain takut memberikan penjelasan dan sangat terkesan sangat tertutup bahkan pernah membalas melalui Pesan. Whatsap untuk memberitakan secara berimbang dan mengatakan masih cuti Namum sampai surat dilayangkan juga gak ada informasi selanjutnya,’Ucapnya ” Kami sangat sayangkan hal ini namun kami beranggapan bahwa kalau memang terkesan merasa kebal akan hukum,kami telah lampirkan bukti bukti permulaan yang menurut kami telah memenuhi unsur TPK,kita lihat seberapa kuat dia akan Proses Hukum makanya kami membuat Pengaduanya ke Kejaksaan Agung RI,mengingat sepertinya ada kekuatan yang diduga melindungi di Daerah,kami berprinsip diatas langit masih ada langit,diatas Kejaksaan Negeri, masih ada Kejaksaan Tinggi tidak mempan di Kejaksaan Tinggi ya Ke Kejaksaan Agung RI insya Alloh mempan, ” imbuhnya Disaat ditanyakan nilai dugaan kerugian menurutnya menurut perhitungan LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Lampung pada OPD Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Way Kanan yang nilainya sangat Fantastis yaitu sebesar Rp. 907.966.516. Ditambahkan oleh S.Purnomo yang juga Ketua DPC AJP WAY Kanan sangat menyayangkan banyaknya Pengaduan Tindak Pidana Korupsi yang terkesan lambat penangananya sehingga masyarakat bertanya ada apa kok macam susah betul Pengaduan masyarakat tentang adanya TPK, yang sering dipakai senjata untuk menjawab selalu dalam telaah belum masuk unsurnya itu lah senjatanya. S.Purnomo bahkan Tidak Segan-segan mengatakan bahwa apakah kami harus melakukan aksi baru di tindak lanjuti kalau memang kemauanya begitu ya gak papa kami LSM GMBI siap akan melakukan aksi Gabungan untuk hal ini. (Epi Yopi,,Y)

“Kordiv Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung Dampingi Ketua DPD LSM GMBI Way

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.