JAMBI – Keberadaan raksasa periklanan PT Mahakarya Advertising di Kota Jambi kini tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang mengekspansi bisnisnya hingga ke Provinsi Riau ini diduga kuat telah melakukan serangkaian pelanggaran fatal, mulai dari penyerobotan fasilitas publik hingga dugaan penggelapan pajak daerah yang mencapai angka ratusan juta rupiah per bulan nya..
Berdasarkan investigasi lapangan, PT Mahakarya Advertising dinilai terang-terangan menantang regulasi. Perusahaan ini diduga melanggar Aturan Nomor 30 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi terkait tata ruang dan penempatan reklame.
Titik-titik krusial seperti di depan Jambi Business Center (JBC) Mayang, serta kawasan Jalan Sumantri (Taman Jaksa, Telanaipura), menjadi bukti nyata kesemrawutan ini. Di lokasi tersebut, videotron dan baliho milik PT Mahakarya berdiri kokoh di atas trotoar.
“Trotoar itu dibangun menggunakan APBD untuk pejalan kaki, bukan untuk dudukan tiang reklame komersial. Ini jelas pelanggaran SOP dan bentuk arogansi korporasi terhadap hak publik,” ujar salah satu warga yang mengeluhkan penyempitan akses jalan.
Yang lebih mengejutkan, PT Mahakarya Advertising diduga kuat melakukan praktik pengemplangan pajak. Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan yang signifikan antara jumlah titik reklame yang terpasang dengan data yang dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Estimasi kerugian daerah akibat praktik ini tidak main-main. Kota Jambi diprediksi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Jika hal ini telah berlangsung bertahun-tahun, maka akumulasi kerugian negara bisa mencapai angka yang fantastis. Praktik ini dinilai sebagai bentuk “perampokan” sistematis terhadap anggaran kota.
Keresahan masyarakat kini mencapai puncaknya. Muncul desakan kuat agar Pemerintah Kota Jambi tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Masyarakat menuntut aksi nyata berupa:
1. Pembongkaran Paksa: Semua titik reklame yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan harus segera dibersihkan.
2. Audit Pajak: Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik pemasangan milik PT Mahakarya di Jambi.
3. Pembekuan Izin: Mencabut atau membekukan izin operasional PT Mahakarya Advertising sebagai sanksi atas pelanggaran berulang yang merugikan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera memanggil manajemen PT Mahakarya Advertising untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran yang telah merugikan hak warga dan kas daerah Kota Jambi.






