Panik, Kepala Sekolah SMPN 6 Bandar Lampung Nasib Utomo Marah dan Mengancam Guru yang Dituduh Membocorkan Informasi

Uncategorized13 Dilihat

Bandar Lampung – Warta Polri – Sikap Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Bandar Lampung, Nasib Utomo, M.Pd, menuai sorotan publik. Alih-alih memberikan klarifikasi atas informasi yang diminta oleh tim media, Nasib Utomo justru memilih menyampaikan pernyataan melalui media online lain dan menunjukkan sikap emosional terhadap para guru yang diduga menjadi sumber informasi.

Langkah tersebut dinilai tidak mencerminkan perilaku pejabat publik yang seharusnya terbuka dan profesional dalam memberikan keterangan kepada masyarakat. Berdasarkan pantauan dan hasil konfirmasi sejumlah pihak, Nasib Utomo diduga menunjukkan kepanikan dan bahkan melontarkan ancaman terhadap guru-guru yang dianggap membocorkan informasi kepada media.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Sikap tertutup dan emosional justru dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas lembaga pendidikan yang dipimpinnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di media daring Smatnews, Nasib Utomo menyatakan bahwa pelaksanaan ujian di SMPN 6 tidak lagi menggunakan kertas, melainkan berbasis gadget dengan sistem Google Form. Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Berdasarkan keterangan beberapa sumber, siswa kelas VII hingga IX justru masih diharuskan membeli kertas folio sendiri sebagai sarana ujian. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan informasi antara pernyataan kepala sekolah dan kesaksian para pihak di lapangan.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa seorang kepala sekolah termasuk dalam kategori pejabat publik yang wajib memberikan keterangan secara terbuka kepada masyarakat. “Ketika dikonfirmasi, seharusnya dijawab dan dijelaskan agar informasi yang beredar menjadi berimbang dan tidak sepihak. Berdasarkan pengalaman, pejabat yang enggan dikonfirmasi atau menunjukkan sikap tertutup justru menimbulkan dugaan adanya hal yang tidak transparan,” tegasnya.

Sikap terbuka terhadap media merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemangku jabatan di lingkungan pendidikan untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *