Diduga Kades Bandar Dalam Suyadi S.Pd Langgar Permendagri Terkait Pemberhentian Kadus

Daerah20 Dilihat

Warta kapolri|Lampung. Dugaan perbuatan sewenang wenang kepala desa bandar dalam kecamatan Sidomulyo semakin jelas, dengan melakukan pemberhentian kepala dusun secara sepihak dan abaikan peraturan Mentri dalam negri

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 adalah peraturan tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan dan diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau karena alasan lain seperti usia 60 tahun, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

 

Menurut keterangan yang dihimpun dari narasumber atau Kadus Udin dirinya di berhentikan tanpa tau apa penyebab pasti

Gini mas waktu itu saya di datengin orang suruhan kepala desa iparnya pak Suyadi dan disuruh tanda tanggan surat pengunduran diri kalau saya tidak mau dia bilang nanti Rohman sama kades kesini ,Sampek saya mau dikasih gaji dua bulan kalau mau tanda tangan tapi saya tetap ngk mau dan setelah berapa lama akhirnya terbit surat pemberhentian saya yang mungkin karena warga sudah tanda tanggan surat di datengin kerumah nya masing

 

Dan anehnya PK RT 02 Rohim tidak pernah merasah tanda tanggan surat yang diduga berkaitan dengan pemberhentian saya dan beberapa warga juga merasa ngk tau isi surat dan karena ada tanda tangan PK RT maka mereka mau tanda tangan ,ada dua RT mas yang tidak tanda tangan tapi ada tanda tangganya diduga dipalsukan oleh seseorang

 

Dan apa yang disampaikan PK Udin itu di sesuai dengan jawaban RT 02 saat di konfirmasi tim awak media bahkan Siap bersumpah bahwa tidak pernah tanda tangan

 

Dari hasil informasi dan sudah konfirmasi ke beberapa pihak ,dugaan semakin kuat kepala desa Suyadi berbuat sewenang wenang dan kangkanggi Permendagri

 

Yang bisa dikenakan sanksi

Sanksi bagi Kepala Desa yang memberhentikan aparatur desa tidak sesuai aturan bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, tergantung tingkat pelanggarannya. Kepala Desa yang bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang dalam pemberhentian perangkat desa akan dikenakan sanksi administratif ini, sebagai tindakan perlindungan hukum bagi aparatur desa, menurut APPIHI.

Dasar Hukum Pemberhentian Aparatur Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri): Pemberhentian perangkat desa harus mengikuti aturan dan mekanisme yang diatur dalam Permendagri, terutama Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan perubahannya, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Kewenangan Kepala Desa: Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah wewenang Kepala Desa, namun tindakan ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tindakan dan Sanksi bagi Kepala Desa

Teguran Tertulis:

Jika Kepala Desa masih melakukan pelanggaran setelah menerima teguran pertama, maka diberikan teguran tertulis kedua, sesuai Peraturan BPK.

Pemberhentian Sementara:

Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran yang berat, Kepala Desa dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara, yang selanjutnya bisa dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Tindakan yang Dianggap Pelanggaran

Penyalahgunaan Wewenang:

Pemberhentian aparatur desa yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Bertindak Sewenang-wenang:

Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tanpa melalui prosedur yang benar dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang.

Perlindungan Hukum bagi Aparatur Desa

Peraturan perundang-undangan ada untuk memberikan perlindungan hukum bagi perangkat desa terhadap tindakan sepihak dan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa, terutama jika pemberhentian dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku

 

Dan tim media berencana hari Senin 06 Oktober akan konfirmasi ke camat sidomulyo dan kepala desa bandar dalam Suyadi sekaligus investigasi dan selidiki lebih dalam bersama tim yang terdiri dari LSM dan advokat untuk membantu kepala dusun yang di duga terzdolimi dan kalau bukti bukti sudah kuat kita akan mohonkan ke camat untuk melakukan pembatalan surat pemberhentian kalau perlu kita akan gugat ke PTUN. ( tim ) bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *