JAMBI – Pembangunan Rumah Sakit Mitra (Mitra Hospital) yang berdiri megah di kawasan Pall V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kini berada di pusaran prahara hukum yang luar biasa serius.
Rumah sakit swasta yang digawangi oleh konsorsium dokter, di antaranya dr. Sabar Hutabarat dan dr. Herlambang, tidak hanya dibidik atas dugaan manipulasi objek pajak, tetapi juga terseret dalam pusaran skandal pemalsuan dokumen lahan dan bobolnya dana perbankan hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus yang awalnya mencuat sebagai perkara perpajakan ini, kini menggelinding panas menjadi bola liar dugaan praktik mafia tanah setelah hasil uji laboratorium forensik keluar ke publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pimpinan konsorsium RS Mitra, dr. Sabar Hutabarat, serta sejumlah nama lain seperti dr. Herlambang dan dr. Sulistiawati. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari dugaan manipulasi objek pajak yang membuat biaya pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan luas lahan yang sebenarnya
Penyidik mendeteksi adanya jurang perbedaan yang sangat tajam antara harga kesepakatan jual beli tanah di lapangan dengan nilai yang dilaporkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
- Lahan Pertama (SHM No. 599 atas nama Hj. Nur Asiah): Lahan seluas 1.035 meter persegi dibeli dengan harga kesepakatan Rp930.000/meter persegi (total seharusnya Rp962,5 juta). Namun, dalam dokumen SSP yang dilaporkan, nilainya dipangkas drastis menjadi hanya Rp358 juta.
- Lahan Kedua (SHM No. 424 atas nama H. Anwar Burhan): Lahan seluas 2.037 meter persegi dengan harga total riil Rp1,89 miliar, hanya dilaporkan sebesar Rp703 juta di dalam dokumen pajak.
Secara keseluruhan, total nilai transaksi yang diduga dimanipulasi oleh Sabar Hutabarat Cs mencapai Rp2,85 miliar. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (GERAKK) Jambi, M. Hasan, menegaskan bahwa kejanggalan ini sudah mereka suarakan sejak tahun 2015
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejati Jambi untuk mengusut tuntas penyimpangan pajak dan asal-usul tanah ini,” tegas Hasan.
Akibat rentetan skandal ini, oknum manajemen RS Mitra kini dibayangi ancaman pidana berat yang berlapis. Selain penyelewengan pajak yang diusut Kejati, Subdit 1 Polda Jambi kini bergerak cepat menyidik dugaan penyerobotan lahan serta pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan dokumen otentik palsu. Manajer BSI Palembang pun turut diperiksa dalam lingkaran kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan manajemen masa lalu dan para dokter terkait tengah menghadapi rangkaian proses hukum, sementara Kepala Bagian Umum RS Mitra saat ini, Edward, sempat menyatakan tidak tahu-menahu karena baru bergabung dengan manajemen rumah sakit.
Masyarakat Kota Jambi kini menaruh harapan besar pada sinergi penegak hukum—baik Kejati Jambi maupun Polda Jambi—untuk membongkar tuntas gembong utama di balik konspirasi pajak, pemalsuan dokumen, dan kejahatan perbankan yang menyelimuti berdirinya Rumah Sakit Mitra Kotabaru.







