JAMBI — Tabir misteri kasus dugaan pengeroyokan dan penusukan yang menjerat Bayu Sugara mulai terurai di persidangan. Dalam Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi yang beragendakan pemeriksaan saksi, terungkap fakta krusial: Terdakwa Bayu Sugara ternyata sudah tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat aksi penusukan maut itu terjadi.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata di hadapan Majelis Hakim, insiden yang terjadi sekitar dua tahun lalu itu dipicu oleh tindakan korban yang diduga memeluk istri Bayu Sugara dari belakang di tengah keramaian.
Tak terima istrinya dilecehkan, Bayu langsung menegur korban hingga berujung pada cekcok mulut dan perkelahian fisik. Saksi membeberkan bahwa Bayu sempat mendorong korban hingga terjatuh, yang kemudian dibalas dengan pukulan ke arah kepala Bayu.
“Setelah itu, Bayu diajak pulang oleh istrinya. Saya tidak mengetahui lagi keberadaan Bayu setelah meninggalkan tempat tersebut,” ujar salah satu saksi di persidangan.
Fakta mengejutkan justru terjadi setelah Bayu Sugara meninggalkan lokasi. Saksi mengungkapkan bahwa pasca-kepergian Bayu, korban kembali terlibat perselisihan sengit dengan sekelompok pemuda lain, yakni Rival, Gilang, Rehan, Adit, dan Kefin. Dalam bentrokan susulan itulah korban diduga mendapat luka tusuk di bagian perut yang akhirnya merenggut nyawanya.
Melihat jalannya persidangan yang dinilai mulai benderang, Kuasa Hukum Bayu Sugara, M. Amin Nasution, meminta ketegasan dan objektivitas dari Majelis Hakim.
Fakta Klir: Kliennya sudah pulang sebelum tusukan maut mendarat di tubuh korban.
Tuntutan Hukum: Meminta Hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti konkret dan keterangan saksi yang sah.
Rekomendasi: Berharap seluruh nama yang terlibat dalam rangkaian peristiwa lanjutan (Rival dkk) dihadirkan ke persidangan demi mengungkap kebenaran yang utuh.
“Fakta persidangan menunjukkan Bayu sudah meninggalkan lokasi sebelum peristiwa penusukan terjadi. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi,” tegas M. Amin Nasution.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan guna menguji materi pembuktian sebelum Hakim menjatuhkan vonis akhir







