JAMBI – Praktik penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 24.361.58, Pal 7, Jambi, disinyalir telah melenceng jauh dari regulasi pemerintah. Praktik pengisian yang melampaui batas aturan serta antrean kendaraan yang memakan badan jalan kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis pegiat migas.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, SPBU ini diduga dengan sengaja melayani pengisian BBM subsidi di atas kuota yang ditetapkan. Untuk kendaraan roda empat, pengisian mencapai 74 liter per unit—angka yang secara kasatmata mengangkangi Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang membatasi maksimal hanya 50 liter per hari untuk kategori kendaraan pribadi.
Tidak hanya soal volume pengisian, SPBU 24.361.58 kini dijuluki sebagai titik krusial kemacetan akibat antrean panjang kendaraan yang diduga kuat merupakan pelaku pelangsir BBM. Fenomena ini terjadi setiap hari, di mana kendaraan-kendaraan tersebut mengular hingga ke badan jalan lintas.
Dampaknya tidak main-main. Arus lalu lintas di depan SPBU kerap lumpuh total, memicu kemacetan yang merugikan pengguna jalan. Warga sekitar pun mempertanyakan pengawasan pihak SPBU terhadap identitas dan intensitas kendaraan yang sama dalam melakukan pengisian, yang diduga kuat telah memodifikasi tangki untuk menampung solar dalam jumlah besar.
Penyimpangan distribusi BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius. Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diperbaharui dalam UU Cipta Kerja), SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran niaga BBM subsidi dapat dikenakan tindakan tegas:
- Sanksi Administratif: Mulai dari skorsing penyaluran, pencabutan kuota subsidi, hingga pembekuan izin usaha oleh Pertamina dan BPH Migas.
- Sanksi Pidana: Pelaku usaha dan oknum yang terlibat dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah karena dianggap melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi negara.
Mendesak Tindakan Polda Jambi dan BPH Migas
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan menjadi budaya. Aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jambi, bersama BPH Migas, didesak untuk segera melakukan “Pembersihan” di SPBU 24.361.58. Inspeksi mendadak (sidak) perlu dilakukan guna memeriksa data rekaman pengisian di sistem SPBU tersebut.
Publik menanti komitmen nyata aparat dalam menindak tegas SPBU yang diduga “bermain mata” dengan para pelangsir. Jika dibiarkan, kerugian negara akibat salah sasaran distribusi BBM bersubsidi ini akan terus membengkak, sementara masyarakat kecil semakin sulit mendapatkan haknya.
**(Tim)**







