Pagar Alam – Sumsel – Warta polri – Paket swakelola “Honorarium Rohaniwan” pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik setelah nilai anggarannya mencapai Rp1.296.000.000 yang bersumber dari APBD Pagar Alam.
Program tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe 1 dengan masa pelaksanaan Februari hingga Desember 2026.
Dalam dokumen penganggaran, kegiatan hanya dijelaskan dengan uraian:
• Honor Ustad/Ustadza.
Besarnya nilai anggaran memunculkan pertanyaan masyarakat terkait:
• jumlah penerima honorarium,
• mekanisme penetapan penerima,
• besaran honor per orang,
• serta bentuk kegiatan yang menjadi dasar pembayaran.
Publik juga mulai mempertanyakan sejauh mana program tersebut memiliki indikator pelaksanaan yang jelas dan terukur, mengingat rincian kegiatan dalam dokumen penganggaran masih sangat terbatas.
Pengamat tata kelola anggaran menilai program pembinaan keagamaan di lingkungan pendidikan memang dapat menjadi bagian dari penguatan karakter peserta didik. Namun, penggunaan anggaran dalam jumlah besar tetap harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Ketua DPD LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) Sumatera Selatan, Harno Pangestoe, meminta pemerintah daerah membuka secara rinci data program tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi negatif.
“Program keagamaan tentu baik, tetapi penggunaan anggaran Rp1,29 miliar harus dijelaskan secara terbuka, Masyarakat berhak mengetahui siapa penerimanya, berapa jumlahnya, dan bagaimana mekanisme penyalurannya,” tegas Harno.(15/5/2026).
Menurutnya, transparansi penting agar program honorarium rohaniwan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Jangan sampai program yang seharusnya bertujuan baik justru menimbulkan pertanyaan karena minim keterbukaan informasi,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya kejelasan indikator kegiatan yang menjadi dasar pemberian honorarium.
“Harus jelas apa bentuk kegiatannya, berapa kali pelaksanaannya, siapa yang terlibat, dan bagaimana sistem pengawasannya. Karena seluruh anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat,” ujarnya.
Harno meminta Inspektorat Daerah Kota Pagar Alam dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pengawasan terhadap:
• mekanisme penetapan penerima,
• realisasi pembayaran honorarium,
• kesesuaian kegiatan,
• serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Menurutnya, pengawasan penting dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan tata kelola keuangan daerah.
“Setiap program yang menggunakan APBD harus memiliki dasar yang jelas, pelaksanaan yang terukur, dan pertanggungjawaban yang terbuka,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah daerah.
“Semakin transparan pengelolaannya, maka semakin kecil ruang munculnya kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(red)







