Pagar Alam – Sumsel – Warta polri – Paket swakelola “Belanja Honorarium Penanggung jawab Pengelola Keuangan” pada Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan kritis setelah total anggarannya mencapai Rp.816.120.000.
Paket tersebut menggunakan metode Swakelola Tipe I dengan pelaksana internal Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam dan berlangsung selama Januari hingga Desember 2026.
Berdasarkan uraian paket, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai honorarium pejabat pengelola keuangan, mulai dari:
• PPTK;
• Bendahara Pengeluaran;
• Bendahara Pengeluaran Pembantu;
• PPK SKPD;
• hingga PPKD/Kuasa Pengguna Anggaran.
Namun besarnya nilai honorarium tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas, proporsionalitas, dan potensi pembengkakan belanja aparatur di tengah tuntutan efisiensi APBD.
Dari rincian sumber dana, terlihat bahwa sebagian besar anggaran dialokasikan untuk pembayaran honor pejabat internal pengelola keuangan dengan nilai bervariasi mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Beberapa pos bahkan mencapai:
• Rp121,2 juta;
• Rp106,08 juta;
• Rp90,72 juta;
• Rp77,28 juta;
• hingga Rp68,76 juta.
Pola seperti ini menimbulkan sorotan karena:
• pekerjaan pengelolaan keuangan pada dasarnya merupakan bagian dari tugas jabatan ASN;
• namun masih diberikan tambahan honorarium dalam jumlah besar melalui skema kegiatan.
Kondisi tersebut dinilai rawan memunculkan praktik:
• penggandaan penghasilan;
• pemborosan belanja pegawai;
• hingga budaya “bancakan honorarium” dalam birokrasi.
Masyarakat menilai perlu dilakukan audit terhadap:
• dasar pemberian honor;
• beban kerja riil;
• jumlah kegiatan yang ditangani;
• serta kemungkinan rangkap jabatan penerima honor.
Sebab dalam praktik birokrasi daerah, sering ditemukan:
• pejabat yang menerima honor dari banyak kegiatan sekaligus;
• satu orang merangkap berbagai posisi;
• honor dibayarkan rutin tanpa evaluasi output kerja.
Bahkan tidak jarang:
• jabatan administratif yang merupakan tugas utama ASN tetap diberikan honor tambahan besar melalui paket kegiatan.
Paket ini juga dikritik karena volume pekerjaan hanya ditulis:
“1 Paket”
Padahal anggaran mencapai lebih dari Rp816 juta.
Tidak dijelaskan secara rinci:
• jumlah penerima honor;
• nama jabatan lengkap;
• dasar perhitungan honor;
• indikator kinerja;
• maupun pembagian besaran honor per bulan.
Kondisi itu dinilai menyulitkan publik dalam mengawasi kewajaran penggunaan APBD.
Belanja honorarium pengelola keuangan termasuk salah satu sektor yang rawan menjadi pengeluaran administratif rutin tanpa ukuran output yang jelas.
Karena:
• hasil pekerjaan tidak berbentuk fisik;
• sulit diukur manfaat langsungnya;
• dan sangat bergantung pada dokumen administrasi internal.
Apabila tidak diawasi ketat, maka berpotensi memunculkan:
• honor berlebihan;
• penerima honor rangkap;
• pembayaran tidak proporsional;
• hingga pembebanan APBD yang tidak efisien.
Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sumatera Selatan, Harno Pangestoe, menilai pola belanja honorarium pejabat pengelola keuangan dalam jumlah besar harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat pengawasan.
Menurut Harno, pemberian honor tambahan kepada pejabat internal memang diatur dalam ketentuan tertentu, namun harus tetap memperhatikan asas kewajaran dan efisiensi keuangan daerah.
“Jangan sampai APBD hanya berputar untuk membayar honor pejabat internal secara berlebihan sementara pelayanan publik tidak mengalami peningkatan signifikan. Ini harus diaudit secara terbuka,” tegas Harno.(15/5/2026).
Ia mengatakan, pola belanja honorarium seperti ini rawan menjadi budaya birokrasi yang lebih fokus pada pembagian honor dibanding efektivitas kerja.
“Kalau hampir semua jabatan diberi honor tambahan terus-menerus, maka publik bisa mempertanyakan apakah ini benar-benar kebutuhan organisasi atau hanya pola pembagian anggaran di internal,” ujarnya.
Harno juga menyoroti potensi rangkap penerimaan honorarium.
“Yang harus diperiksa adalah siapa saja penerimanya. Jangan sampai satu orang menerima honor dari banyak posisi sekaligus. Ini sering terjadi dalam praktik pengelolaan kegiatan di daerah,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mulai melakukan evaluasi terhadap pola belanja honorarium agar APBD tidak tersedot terlalu besar untuk biaya birokrasi internal.
“Belanja administrasi jangan lebih dominan daripada belanja pelayanan masyarakat. Kalau terlalu banyak honorarium jabatan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan uang rakyat,” lanjutnya.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sumsel meminta Inspektorat dan BPK melakukan pemeriksaan terhadap:
• SK penetapan penerima honor;
• dasar hukum pembayaran;
• daftar penerima honor;
• bukti transfer;
• beban kerja;
• serta kemungkinan rangkap jabatan dan rangkap pembayaran.
Selain itu, perlu diuji:
• apakah seluruh honorarium sesuai standar biaya daerah;
• apakah penerima benar-benar melaksanakan tugas tambahan;
• serta apakah pembayaran honor sebanding dengan output pekerjaan.
Harno menegaskan bahwa transparansi belanja pegawai dan honorarium sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.
“Uang rakyat harus dipakai secara efisien dan terukur. Jangan sampai honorarium berubah menjadi ruang nyaman bagi elite birokrasi sementara masyarakat hanya melihat anggaran terus habis tanpa dampak nyata,” tegasnya.(red)







