Pagar Alam – Sumsel – Warta polri – Paket swakelola “Belanja Beasiswa Tugas Belajar S1” pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan setelah total anggarannya mencapai Rp417.520.000 yang seluruhnya bersumber dari APBD Pagar Alam.
Program yang dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe 1 tersebut berlangsung selama Januari hingga Desember 2026 dengan volume kegiatan hanya tercatat “1 Paket”.
Dalam dokumen penganggaran, kegiatan hanya dijelaskan secara singkat dengan nomenklatur:
• Beasiswa Tugas Belajar S1;
• Beasiswa Tugas Belajar S1.
Minimnya rincian penerima, perguruan tinggi tujuan, jumlah ASN penerima beasiswa, hingga dasar penetapan nominal anggaran memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas program tersebut.
Kejanggalan paling mencolok terlihat pada struktur anggaran, di mana dua alokasi pagu berbeda justru menggunakan kode rekening identik.
Rinciannya:
• Rp245.600.000
• Rp171.920.000
Namun keduanya tercatat menggunakan kode MAK yang sama persis.
Pola seperti ini dinilai rawan memunculkan dugaan:
• duplikasi penganggaran,
• pemecahan anggaran,
• hingga potensi pengaburan realisasi belanja.
Sejumlah pemerhati tata kelola anggaran menilai penggunaan kode rekening identik dengan nominal berbeda wajib dijelaskan secara rinci kepada publik karena berpotensi menjadi celah manipulasi administrasi.
Selain itu, publik juga mempertanyakan:
• siapa penerima beasiswa,
• apakah penerima dipilih secara terbuka,
• apakah sesuai kebutuhan kompetensi daerah,
• serta apakah ada hubungan kedekatan jabatan maupun kepentingan internal birokrasi.
Ketua DPD LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) Sumatera Selatan, Harno Pangestoe, menilai program beasiswa ASN rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Program pendidikan ASN memang penting, tetapi jangan sampai beasiswa justru menjadi fasilitas eksklusif untuk kelompok tertentu di birokrasi. APBD bukan alat balas jasa politik maupun fasilitas untuk orang dekat,” tegas Harno.(15/5/2026).
Menurutnya, transparansi penerima dan mekanisme seleksi merupakan hal mutlak agar program pendidikan tidak berubah menjadi celah praktik KKN terselubung.
“Publik harus tahu siapa penerimanya, kuliah di mana, jurusannya apa, serta apa kontribusinya nanti untuk daerah. Kalau semua tertutup, masyarakat berhak curiga,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi ketidaksesuaian antara program studi penerima beasiswa dengan kebutuhan riil pemerintahan daerah.
“Jangan sampai daerah membiayai kuliah ASN tetapi tidak ada relevansi dengan peningkatan pelayanan publik. Ini uang rakyat, jadi manfaatnya harus jelas,” ujarnya.
Harno bahkan menilai pola penganggaran dengan kode rekening identik tersebut harus menjadi perhatian aparat pengawasan internal maupun auditor negara.
“Kalau ada dua anggaran berbeda memakai kode yang sama persis, itu harus diperiksa. Jangan sampai ada permainan administrasi atau duplikasi pembiayaan yang akhirnya merugikan keuangan daerah,” katanya.
Ia mendesak Inspektorat Daerah Kota Pagar Alam dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit menyeluruh terhadap:
• mekanisme penetapan penerima,
• dasar penganggaran,
• realisasi pembayaran,
• hingga pertanggungjawaban program pendidikan tersebut.
Menurutnya, program beasiswa ASN sering kali terlihat baik di atas kertas, tetapi rawan menjadi ladang penyimpangan apabila pengawasannya lemah.
“Biasanya masalah muncul pada penerima yang tidak tepat sasaran, kuliah formalitas, hingga pembiayaan yang tidak sesuai output. Kalau pengawasan lemah, program pendidikan bisa berubah menjadi bancakan anggaran terselubung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan sampai rakyat hanya melihat angka ratusan juta keluar dari APBD, tetapi tidak pernah tahu siapa penerimanya dan apa hasil nyatanya untuk daerah,” pungkasnya.(red)







