Polemik “Qurban Wajib” di Tanjab Barat: Antara Ibadah dan Tekanan Atasan

www.wartaPolri.web.id KUALA TUNGKAL // Niat mulia ibadah qurban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini tengah menjadi sorotan hangat. Alih-alih bersifat sukarela, imbauan resmi dari Bupati Anwar Sadat diduga “bermetamorfosis” menjadi instruksi wajib di tingkat OPD.

​Hasil penelusuran lapangan mengungkap fakta miris. Meski surat tertanggal 31 Maret 2026 tersebut bertajuk “imbauan”, sejumlah ASN mengaku merasa tertekan. “Di atas kertas memang sukarela, tapi di internal arahannya seperti wajib. Kami sulit menolak,” ungkap seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Beban ini kian terasa karena pungutan dana menyasar hingga ke level PPPK penuh waktu dengan nominal yang dipatok. Jika satu OPD mengumpulkan Rp20 juta untuk satu ekor sapi, maka total dana yang berputar di seluruh instansi mencapai ratusan juta rupiah—sebuah angka fantastis di tengah tuntutan efisiensi anggaran.

​Pakar hukum mengingatkan bahwa “pemaksaan halus” ini berisiko tinggi. Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau penarikan dana tak sukarela, praktik ini bisa terseret ke ranah tipikor atau gratifikasi sesuai UU yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *