
Bandar Lampung| Warta Polri – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial (I) asal Lampung Timur diduga menyalahgunakan kepercayaan majikan selama bekerja di Bandar Lampung. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan serta pemahaman terhadap etika kerja dan perlindungan hukum dalam hubungan kerja domestik.
Berdasarkan keterangan majikan, awalnya (I) diizinkan oleh orang tuanya untuk bekerja sebagai ART dengan pesan agar dijaga dan dibimbing dengan baik, termasuk menghindari pergaulan yang tidak semestinya. Namun, dalam praktiknya, pekerjaan yang dilakukan kerap dinilai tidak maksimal dan terkesan asal-asalan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pemberi kerja.

Puncak peristiwa terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, ketika majikan mendapati (I) melakukan video call dengan seorang laki-laki saat jam kerja. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan mengakui bahwa lawan bicaranya adalah seorang pria. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan etika kerja dan melanggar kesepakatan awal dengan orang tua.
Sebagai bentuk pembinaan, majikan kemudian mengambil kebijakan untuk menyimpan telepon genggam milik (I). Langkah ini dilakukan setelah adanya komunikasi dan persetujuan dengan orang tua melalui sambungan telepon. Disepakati bahwa perangkat tersebut akan dikembalikan pada 31 Januari 2026 bersamaan dengan penjemputan (I) oleh pihak keluarga.
Namun, permasalahan kembali muncul ketika (I) diduga membuka lemari milik majikan tanpa izin saat kondisi rumah sedang sepi. Lemari tersebut diketahui menyimpan barang pribadi serta dokumen penting. Peristiwa ini terungkap setelah kerabat majikan datang ke rumah dan menemukan kondisi lemari yang telah terbuka.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar norma hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, setiap orang yang mengambil barang milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. Selain itu, dalam konteks hubungan kerja, perilaku tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang menekankan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak serta privasi pemberi kerja.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan kerja antara ART dan majikan tidak hanya didasarkan pada kepercayaan, tetapi juga harus dilandasi aturan yang jelas dan saling menghormati. Pengawasan, komunikasi terbuka, serta pemahaman terhadap regulasi yang berlaku menjadi kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.






