www.wartaPolri.web.id – JAMBI // Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam menertibkan angkutan logistik yang membandel.
Di bawah komando langsung Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, petugas berhasil mengamankan 7 unit mobil tronton bermuatan batu bara yang nekat beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di kawasan Kelurahan Simpang Tempino, Kecamatan Mestong.
Penertiban ini dilakukan di tengah pengawasan ketat terhadap jalur darat yang seharusnya steril dari aktivitas angkutan batu bara sesuai dengan regulasi terbaru.
Hasil penyisiran petugas di lapangan mengungkap bahwa para sopir berupaya “bersembunyi” di beberapa titik untuk menghindari patroli:
2 Unit: Ditemukan parkir di area Rumah Makan Rindu Wisata.
2 Unit: Diamankan di sekitar Simpang Kebun Bohok.
1 Unit: Terdeteksi di kawasan Mako Brimob (sedang berada di bengkel akibat pecah ban).
2 Unit: Langsung digiring menuju Mapolda Jambi sebagai barang bukti utama.
Tindakan tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Ketujuh unit tronton tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran berlapis terhadap aturan yang tengah berlaku di Provinsi Jambi:
Pelanggaran Instruksi Gubernur (Ingub) No. 1/INGUB/DISHUB/2024: Para penyedia jasa angkutan diduga mengabaikan aturan acuan periode 2024-2025 yang memperketat alur logistik batu bara.
Pembangkangan Terhadap Jalur Sungai: Berdasarkan instruksi terkini, Pemerintah Provinsi Jambi secara tegas menekankan peralihan angkutan batu bara dari jalur darat ke jalur sungai. Kehadiran tronton ini di jalan raya merupakan bentuk pelanggaran operasional.
Pelanggaran Jam Operasional:
Diduga unit-unit ini memanfaatkan celah waktu atau mengabaikan status penghentian sementara operasional (seperti periode libur panjang/Nataru) yang seharusnya ditaati demi kelancaran lalu lintas umum.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar yang mengganggu ketertiban umum dan merusak skema transportasi yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah. Semua unit yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Ditlantas Polda Jambi.
Langkah tegas Subdit Gakkum ini menjadi sinyal keras bagi para pengusaha tambang dan pemilik armada agar tidak mencoba-coba “kucing-kucingan” dengan petugas. Penertiban ini diharapkan mampu menekan angka kemacetan dan kerusakan jalan nasional yang kerap dipicu oleh muatan berlebih (overload) angkutan batu bara.






