Wartapolri.web.id. Opsnal Satreskrim Polres Merangin telah mengamankan seorang Pria Berdasarkan Laporan Kepolisian NOMOR : LP/B/22/11/SPKT / POLRES MERANGIN / POLDA JAMBI, TANGGAL 07 Pebruari 2026 , Pelapor Adam Malik ,40 tahun beralamat di Desa Tanjung Brugo RT 01 , Kecamatan Lembah Masurai ,Kabupaten Merangin .
Korban telah melaporkan seorang pria inisial AS beralamat sesuai KTP di Sumber Harapan Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Atas hilangnya sepeda motor Jenis Trail dengan nomor Polisi BH 21xx XQ, yang di milikinya ( masih kredit ) dengan sistim kredit di salah satu Pembiayaan di Muara Bungo. (11/2/26).
KRONOLOGIS KEJADIAN.
Saat konfrence Pers bersama awak media pukul 09:30 wib Kapolres Merangin AKBP. Kiki Firmansyah. S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim polres Merangin Akp. Eka Putra Yuliesma Koto. SH.MH., tuturkan , Pada Rabu, 28 Januari 2026, Tersangka (AS) Membuka kamar di hotel habibah.
Selanjutkan Pelaku berkomunikasi pada korban (juanda) komunikasi bersama tersangka (AS) sepakat untuk meminjamkan kamar kekorban (juanda) di malam hari,hubungan antara korban (juanda) dan tersangka (AS) sudah saling kenal (berteman).
Setelah beberapa saat Tersangka (AS) menyerahkan kunci kamar 202 Hotel Habibah kepada korban (JUANDA) untuk digunakan korban menginap.
Tersangka kemudian meninggalkan lokasi menuju Pasar Bawah Pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 04.30 WIB, Tersangka kembali ke Hotel Habibah dan melihat sepeda motor Jenis Trail milik korban terparkir tanpa kunci stang.
Merasa situasi aman pada pukul 06.00 WIB, Tersangka mengambil motor tersebut dengan cara didorong ke sebuah rumah kosong di dekat Hotel Cantika, Saat korban menyadari motornya hilang korban menelpon tersangka dan Tersangka mendatangi korban dengan berpura-pura tidak tahu dan ikut mengecek CCTV hotel.
Meskipun CCTV merekam aksi Tersangka yang menggunakan masker), korban tidak menyadarinya. Tersangka sempat mencoba menyuap resepsionis untuk menghapus rekaman namun ditolak.
Tersangka kemudian membujuk korban menyerahkan kunci asli motor dengan dalih akan dibantu oleh kenalan di Polres. Setelah mendapatkan kunci asli, Tersangka menduplikat kunci tersebut pada 30 Januari 2025.
Dengan taktik bulus nya pelaku mengambil dan mencoba menyembunyikan motor curian di kosan saksi WD dengan alasan motor tersebut rusak
Kunci asli kemudian dikembalikan kepada korban seolah-olah usaha pencarian gagal.
WAKTU DAN LOKASI PENANGKAPAN
Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan serta mendengar keterangan korban dan saksi. Opsnal Satreskrim Polres Merangin mengambil Langkah cepat dan mengerucut pada pelaku AS.
Setelah melakukan pendalaman, pada hari Sabtu, 7 Februari 2026 Tim opsnal satreskrim Kepolisian Resor Merangin berhasil mengamankan Tersangka AS saat sedang berada di tempat salah satu pencucian mobil/motor di Kota Bangko. ( Sekitaran Kantor DPRD ) Merangin.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Merangin guna proses hukum lebih lanjut dan terancam
” TINDAK PIDANA “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” DENGAN PIDANA PENJARA
PALING LAMA 7 TAHUN ATAU PIDANA DENDANG PALING BANYAK KATEGORI V ”
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 477 AYAT (1) HURUF È KUHPIDANA “.
Hbl






