Wartapolri.web.id. Peristiwa Pilu tak bisa di lupakan dan menyedihkan telah menimpa seorang gadis remaja Inisial SR 16 tahun terungkap dari laporan kepolisian nomor: LP/B/21/11/2026/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tanggal 07 Februari 2026.
Atas laporan korban didampingi Keluarga Korban Ibu Kandung ( pelapor inisial RA ) telah melaporkan seorang pria inisial AH , yang mana adalah Bapak Tiri dari korban.
KRONOLOGIS
Di ceritakan Korban yang di dampingi orang tua (ibu) sejak Bulan Januari Hingga hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 terjadi dirumah yang beralamat di Desa Muara Madras Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin.
Berdasarkan keterangan korban pada Penyidik TPPA polres Merangin di dampingi saksi orang tua korban ( ibu ) , tindakan tidak senonoh terhadap putrinya berupa telah mengalami persetubuhan dan pencabulan oleh bapak tiri. Pelaku ( AH 58 tahun ) dengan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk yang di miliki Alamat RT.003 RW.001 Desa
Guguk Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin, namun tinggal di Tempat kejadian Perkara sebagai Petani.
Di hadapan penyidik , Korban menceritakan bahwasanya ayah tirinya sudah melakukan pemaksaan persetubuhan dan pencabulan terhadap SR dan pertama kali dilakukannya pada bulan Januari tahun 2026 dan terakhir kalinya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib
Modus Cabul yang di lakukan Pelaku dengan dalih melepaskan guna guna yang ada tubuh dan jiwa korban, terjadinya pencabulan berawal dari Pijat hari pertama masih menggunakan pakaian hingga di pijat tanpa mengenakan pakai dalam sehingga terjadilah pencabulan ( korban Menolak dan meronta , sang korban tak berdaya , sehingga terjadilah hal yang tak di inginkan ).
Dimana di ketahui Ibu korban berada di luar kamar dan tak menyangka ada tindakan Asusila terhadap anak kandung nya di dalam kamar oleh Bapak tiri korban.
KRONOLOGIS MENGAMANKAN PELAKU.
Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 14:00 Wib Tim opsnal II SAT RESKIM POLRES MERANGIN Mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan cabul anak dibawah umur selanjutnya tim pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk, setelah mendapatkan petunjuk di duga pelaku adalah bapak tiri nya korban tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan setelah itu tim mendaptakan informasi
bahwa pelaku berada di rumah nya di Desa madras Kecamatan Jangkat Kabupaten merangin.
Tim berangkat menuju ke tempat keberadaan pelaku sesampainya Disana tim langsung mengamankan pelaku dan dari hasil introgasi singkat pelaku mengakui perbuatan nya dan selanjutnya tim membawa pelaku ke Polres merangin untuk di tindak lanjuti.
Pada kesempatan Konfrence Pers di Mapolres Merangin , Kapolres Merangin AKBP. Kiki Firmansyah Efendi. S.IK. ,MH ., melalui Kasat Reskrim Akp. Eka Putra Yuliesma Koto. SH.MH., menambahkan dan berpesan melalaui awak media untuk di sampaikan pada Publik khususnya di kabupaten Merangin ,. Jaga dan batasi aktivitas anak anak saat menggunakan Gadget serta waspadai prilaku tak biasa pada anak sendiri maupun pandangan orang lain pada anak dan keluarga kita.
Kasat juga katakan untuk efek jera dan agar tidak terjadi hal tak diningin kan seperti ini ,. Pelaku akan dikenalkan dan di jerat pasal seberat berat nya, tutup kasat.
” Contoh tertulis Patut di Pahami
SETIAP ORANG YANG DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK TIRI BERSETUBUH DENGANNYA” ATAU “SETIAP ORANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN” ATAU
“SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PERCABULAN DENGAN ANAK KANDUNG, ANAK TIRINYA, ANAK ANGKATNYA, ATAU ANAK DI BAWAH PENGAWASANNYA YANG DIPERCAYAKAN PADANYA UNTUK DIASUH ATAU DIDIDIK” JO.
“SETIAP ORANG YANG
MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGAN SESEORANG YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA ANAK” SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 473 AYAT (4) JO.
PASAL 473 AYAT (1) JO PASAL 473 AYAT (9) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ATAU PASAL 81 AYAT (2) UNDANG-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG JO UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 TETANG PENYESUAIAN PIDANA ATAU PASAL 418 AYAT (1) ATAU
PASAL 415 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 ”
Hbl






