Dinilai Tabrak Aturan OJK, BPR KMI Dilaporkan LPK – RI Cirebon Terkait Vandalisme Rumah Nasabah

Berita105 Dilihat

Cirebon – Praktik penagihan utang yang mencederai martabat konsumen kembali terjadi di Kota Cirebon. Hari ini senin 09/02, LPK-RI Cirebon menyeret BPR KMI ke ranah administratif OJK setelah upaya somasi terkait perusakan dinding rumah nasabah tidak diindahkan oleh pihak bank.



‎​Ketua LPK-RI Cirebon, Suganda, S.T., bersama Sekretaris M. Supriyadi, S.H., mendatangi kantor OJK untuk menyerahkan berkas laporan pelanggaran etika perlindungan konsumen. Tindakan BPR KMI yang mengecat dinding rumah nasabah dengan narasi negatif dianggap sebagai bentuk intimidasi psikis.
‎​”Klien kami memang ada keterlambatan, tapi bukan berarti hak atas properti dan nama baiknya bisa dihilangkan secara sepihak. Jawaban mereka yang mengklaim tindakan ini sesuai SOP perusahaan justru membuktikan bahwa ada sistem yang salah di internal bank tersebut,” ungkap adi.

‎​Dalam laporannya, LPK-RI melampirkan bukti foto vandalisme dan surat jawaban dari BPR KMI sebagai bukti pengakuan adanya instruksi pengecatan tersebut. LPK-RI berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga keuangan di Cirebon agar tetap mematuhi koridor hukum dalam melakukan penagihan.

‎Cp. Office LPK RI Cirebon
‎Ko. Taman Pulomas B1 No.05 Kedawung-Cirebon 45153
‎Hp. 081224602000, 081282999471.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *