FIRMA HUKUM Dr. Kurniawan, S.H., M.H. menegaskan pentingnya peran strategis pers sebagai pilar demokrasi yang selama ini tidak hanya menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi juga berkontribusi langsung dalam menjaga transparansi, keadilan, serta hak-hak konstitusional warga negara.
Dalam praktik profesionalnya, Dr. Kurniawan berprofesi Advokat menyampaikan bahwa dirinya selalu bekerja sama dan berkolaborasi dengan insan pers, khususnya jurnalis yang bekerja langsung di lapangan. Kolaborasi tersebut dinilai krusial dalam memastikan informasi hukum dan kebijakan publik tersampaikan secara utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Namun demikian, hingga hari ini masih terdapat kesenjangan serius terkait kesejahteraan dan kepastian pendapatan insan pers, khususnya jurnalis independen dan jurnalis daerah, yang justru berada di garda terdepan penyampaian informasi publik.
“Kami memandang sudah saatnya pemerintah, DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia secara serius dan terbuka membahas skema kesejahteraan dan pendapatan yang setara bagi insan pers terdaftar, paling tidak melalui pengakuan sebagai lembaga atau profesi independen yang memperoleh gaji atau insentif berbasis sertifikasi pers/jurnalistik nasional,” tegas Dr. Kurniawan.
Dasar Hukum dan Konstitusional
Dorongan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
• Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
• Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
• Pasal 28F UUD 1945
Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang secara langsung dijalankan oleh insan pers.
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menegaskan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menjamin prinsip kesetaraan, keadilan, dan martabat manusia dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Keadilan Sosial
Secara kemanusiaan yang adil dan beradab, negara tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa banyak jurnalis bekerja dalam tekanan, risiko tinggi, dan keterbatasan ekonomi, bahkan tanpa perlindungan pendapatan yang layak. Padahal, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, termasuk hak atas kesejahteraan.
“Tidak adil jika pers dituntut profesional, independen, dan berintegritas tinggi, tetapi negara abai terhadap keberlangsungan hidup dan martabat profesinya. Keadilan sosial harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar normatif,” tambah Dr. Kurniawan.
Ajakan kepada Negara dan Pemangku Kepentingan
Dr. Kurniawan mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, DPR RI, Dewan Pers, organisasi pers, serta masyarakat sipil—untuk duduk bersama merumuskan kebijakan nasional yang berpihak pada kesejahteraan insan pers, tanpa mengintervensi independensi dan kebebasan jurnalistik.
Menurutnya, sertifikasi pers/jurnalistik yang diakui negara, disertai skema insentif atau pendapatan minimum yang adil, merupakan langkah progresif untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan kepercayaan publik.
“Pers yang sejahtera adalah fondasi pers yang merdeka. Pers yang merdeka adalah syarat mutlak negara hukum yang demokratis,” tutupnya.
(Rusliady)






