www.wartapolri.web.id – JAMBI // isu mafia pembalakan liar di Kabupaten Muaro Jambi telah menarik perhatian publik, dengan satu nama, Martono alias Trondol, disorot sebagai koordinator kelompok tersebut.
Bahwa “Martono” alias Trondol tidak hanya menjadi aktor intelektual pembalakan liar (Illegal Logging), tetapi juga memiliki sawmill kayu di daerah Bumi Perkemahan RT. 18 Kecamatan Sungai Gelam.
Kapolres Muaro Jambi: AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. dan
Kapolsek Sungai Gelam: IPTU Doli Dongoran,
Kepolisian akan menindak tegas dan akan melakukan penangkapan dengan aktivitas ilegal.
pada kegiatan kayu dan somel (sawmill) yang diduga ilegal.
Penindakan berlaku di wilayah Polres Muaro Jambi dan Polsek Sungai Gelam.
Tindakan tegas diambil sebagai contoh.
Untuk mencegah terulangnya hal serupa.
Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum.
tugas dan wewenang Polri berdasarkan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002.
Melakukan penangkapan, penahanan,






