www.wartaPolri.web.id – JAMBI // Dalam beberapa waktu terakhir, Disosmed khususnya para kepala desa, kepala sekolah, dan pejabat SKPK, Polisi dan TNI dihadapkan pada persoalan sosial yang sangat meresahkan.
Baru baru ini beberapa akun sosmed menayangkan berita / vidio HOAX tentang pengawalan sebuat pengakutan kayu, akun sosmed tersebut dengan frontalnya menuduh seorang oknum Polisi menjadi pangawal kayu tersebut.
Secara singkat, pengawal adalah pelindung profesional yang memastikan klien aman dari gangguan fisik maupun ancaman bahaya lainnya yang melekat atau ada didekat objek yang dimaksut.
Menurut keterangan sopir yang mengakut kayu tersebut saat di konfirmasi mengatakan bahwa “tidak ada nya pengawalan disetiap perjalan saya,” Tutur sopir mobil yang Vidionya viral di sebuah media sosial.”
Belakangan diketahui bahwa yang menayangkan vidio HOAX mobil kayu di sosmed itu adalah seorang yang mengaku wartawan.
Secara profesional seorang wartawan sebelum menerbitkan berita atau mempublikasikannya wajib mengkonfirmasi langsung kesumber yang akan di jadikan berita agar oemberitan berimbang dengan data yang di didapat.
Oknum wartawan yang menuduh seseorang tanpa konfirmasi terlebih dahulu sehingga menghasilkan berita tidak berimbang, tidak akurat, atau beriktikad buruk melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan dapat dikenakan sanksi, baik sanksi etika maupun sanksi hukum melalui mekanisme khusus.
Adapun sangsi yang dapat diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai media itu adalah :
1. Sanksi Etika (Dewan Pers)
Tindakan tidak konfirmasi melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (prinsip berimbang, adil, dan praduga tak bersalah).
2. Sanksi Perdata (Gugatan Perbuatan Melawan Hukum)
Jika pemberitaan menimbulkan kerugian materiil/immateriil, pihak yang dituduh dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Oknum wartawan abal-abal yang memeras dengan modus konfirmasi, serta hasutan antar warga yang menyebar layaknya virus kebencian.
Para oknum ini biasanya bermodal Kartu Tanda Anggota (KTA) dari media atau organisasi tidak jelas, tanpa izin resmi, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Sebagian besar bahkan tidak memahami Kode Etik Jurnalistik, apalagi memiliki latar pendidikan atau pengalaman profesional di dunia pers
Masyarakat diimbau untuk bersikap tegas dan bijak menghadapi oknum semacam ini. Berikut langkah-langkah penting yang bisa dilakukan:
1. Cek legalitas wartawan dan medianya. Pastikan terdaftar di Dewan Pers.
2. Simpan bukti percakapan dan rekam interaksi sebagai bukti hukum.
3. Laporkan ke pihak berwenang atau Dewan Pers bila menemukan tindakan mencurigakan.
Mari bersatu melawan dua racun sosial yang menggerogoti masyarakat kita:
Oknum wartawan pemeras yang menodai profesi mulia dan menebar ketakutan.
Hasutan personal yang menyulut perpecahan dan menghancurkan kepercayaan sosial.
Jangan beri ruang bagi siapa pun yang datang dengan niat buruk, baik yang membawa kartu wartawan palsu maupun cerita kebencian tanpa dasar.






