Konflik Hutan Dan Hukum Semakin Nyata “Martono” Alias Trondol Aktor Intelektual Illegal Logging Lancar Jaya

www.wartaPolri.web.id JAMBI // Mafia Illegal Logging di Kabupaten Muaro Jambi semakin frontal, satu nama yang menjadi sorotan publik saat ini “Martono” alias Trondol adalah sebagai kordinator dari para mafia Illegal Logging.

Bukan hanya sebagai aktor intelektual Illegal Logging saja “Martono” alias Trondol juga memiliki sawmil kayu yang terletak di daerah Bumi Perkemahan RT. 18 Kecamatan Sungai Gelam.

Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi Bumi Perkemahan kecamatan Sungai Gelam adalah basis utama dari Illegal Logging ini yang saat ini marak.

Peran Aparat Penegak Hukum sangat diharapkan dalam penindakan para mafia Illegal Logging ini, khusus nya di wilayah Hukum Polsek Sungai Gelam.

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pun terkesan adanya pembiaran dalam kegiatan penebangan hutan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.

Tak pernah tampak atau adanya petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang melakukan tindakan untuk aktivitas Illegal Logging ini.

Apakah gratifikasi sudah masuk kedalam dinans Kehutanan Provinsi Jambi, sehingga “Martono” atau Trondol begitu leluasa melakukan aktivitas ilegal nya.

Matono” alias Trondol  seolah mendapatkan imun hukum sehinga setiap aktivitas ilegal nya selalu berjalan mulus.

Aturan hukum nya sudah jelas diterangkan  dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal utama yang menjadi dasar hukum adalah:

1. Pasal 50: Merumuskan berbagai larangan terkait aktivitas di kawasan hutan, termasuk menebang pohon atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

2. Pasal 78: Mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku penebangan liar di kawasan hutan lindung.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)

UU ini dirancang khusus untuk menjerat pelaku perusakan hutan, termasuk “mafia kayu”, dengan ancaman yang lebih berat untuk memberikan efek jera:

1. Pasal 16 jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a: Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar (besaran denda dan hukuman dapat bervariasi tergantung perbuatan spesifik yang dilanggar).

2. Pasal 82 sampai dengan Pasal 103: Berisi berbagai ancaman pidana denda yang sangat besar, bisa mencapai ratusan miliar rupiah, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

3. Pasal 109: Memungkinkan tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya apabila tindak pidana dilakukan atas nama korporasi.

4. Pasal 106: Memuat sanksi pidana bagi pejabat publik yang dengan sengaja melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar.

Aparat penegak hukum sering menerapkan pasal berlapis (gabungan dari UU No. 41/1999 dan UU No. 18/2013) untuk memastikan hukuman yang maksimal, dengan ancaman pidana total bisa melebihi 15 tahun penjara dan denda yang sangat besar.

Kepada Bapak Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H dan Bapak Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar. S. I.K  M.H diminta untuk tegas dalam penindakan mafia Illegal Logging terbesar yang ada di Kabupaten Muaro jambi.

Ringkus aktor intelektual Illegal Logging yang sering di panggil “Martono” atau Trondol sebelum hutan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi ludes terjual.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *