Pengawasan Tahanan Polsek Rappocini Disorot, Diduga ponsel bebas digunakan di ruang tahanan

Uncategorized18 Dilihat

 

MAKASSAR — Mekanisme pengawasan tahanan di Polsek Rappocini kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya rekaman video yang memunculkan dugaan adanya akses alat komunikasi di lingkungan ruang tahanan. Meski pihak Polsek telah memberikan klarifikasi, sejumlah pertanyaan mendasar dari awak media dinilai belum sepenuhnya terjawab secara komprehensif.

Informasi yang beredar menyebutkan seorang tahanan perkara pencurian dengan pemberatan (curat/curanmor) terekam dalam sebuah video yang kemudian memicu perhatian publik. Isu tersebut mengemuka karena dalam standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, barang elektronik seperti telepon genggam merupakan benda terlarang dan tidak diperkenankan berada di area tahanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung ke Polsek Rappocini. Kapolsek Rappocini membantah adanya pelanggaran SOP dalam pengawasan tahanan. Ia menegaskan bahwa video yang beredar tidak direkam dari dalam ruang sel tahanan.

Menurut Kapolsek, perekaman dilakukan oleh pihak pembesuk dari luar area sel. Ia juga menegaskan bahwa pembesuk tidak diperkenankan membawa telepon genggam ke area tahanan dan wajib menitipkan atau menyimpan perangkat tersebut di pos penjagaan.

Dalam sesi konfirmasi lanjutan, awak media mempertanyakan identitas sosok yang terlihat dalam video. Kapolsek membenarkan bahwa orang dalam rekaman tersebut merupakan tahanan Polsek Rappocini yang telah menjalani masa penahanan selama beberapa bulan, dengan perkara pencurian dan belasan tempat kejadian perkara (TKP).

Awak media kemudian menanyakan waktu serta konteks perekaman video. Berdasarkan penelusuran media, video tersebut diduga merupakan panggilan video (video call) yang terjadi pada malam hari, menampilkan seorang tahanan tanpa mengenakan pakaian atas. Media juga menyampaikan kepada Kapolsek bahwa peristiwa dalam video tersebut diduga bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berlangsung dua hari sebelumnya, sebagaimana disampaikan saat proses konfirmasi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Rappocini menjelaskan bahwa pembesukan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan pengawasan petugas. Namun ia kembali menegaskan bahwa telepon genggam tidak berada di depan maupun di dalam area sel tahanan.

Terkait waktu perekaman video, Kapolsek menyebut kemungkinan rekaman tersebut terjadi pada saat awal penangkapan, ketika keluarga tahanan masih berdatangan ke kantor polisi sebelum yang bersangkutan ditempatkan secara penuh di ruang sel.

Rangkaian penjelasan tersebut dinilai sebagai klarifikasi awal, namun belum sepenuhnya menjawab pertanyaan utama publik, khususnya terkait bagaimana mekanisme pengawasan diterapkan secara konsisten sejak tahap awal penahanan, pengaturan waktu pembesukan, hingga penempatan tahanan di ruang sel, serta bagaimana pengendalian alat komunikasi dijalankan pada setiap tahapan proses tersebut.

Sejumlah pihak menilai, terlepas dari bantahan adanya pelanggaran SOP, evaluasi internal tetap diperlukan guna memastikan prosedur pengamanan tahanan dilaksanakan secara ketat, seragam, dan terukur. Transparansi prosedur serta keterbukaan informasi dipandang penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(Rusliady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *