Dugaan Kuat Ada Oknum Aparat Yang Melarang Jurnalis Meliput Di PG Rajawali Kota Cirebon

Berita11 Dilihat

Cirebon – Warta polri – Dua orang jurnalis mengalami pelarangan saat hendak meliput aksi unjuk rasa buruh di kawasan PT PG Rajawali, Kamis (8/1/2026). Pelarangan tersebut disertai adu mulut hingga dugaan intimidasi oleh pihak keamanan yang mengaku sebagai aparat.

Peristiwa bermula ketika awak media menyadari adanya pembatasan peliputan di dalam area pabrik, untuk menghindari konflik, jurnalis kemudian mengambil gambar dari luar area perusahaan. Namun, sejumlah petugas keamanan mendatangi dan mempertanyakan maksud serta tujuan peliputan.

Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi buruh,” ujar Muslimin, salah satu jurnalis di lokasi.

Meski berada di area luar dan telah memberikan penjelasan, awak media tetap dilarang melakukan peliputan, situasi kemudian memanas hingga terjadi adu argumen antara jurnalis dan pihak keamanan.

Upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan pihak PG Rajawali, Namun mediasi tersebut gagal, lantaran salah satu pihak keamanan tetap bersikeras dan menunjukkan sikap agresifnya.

Untuk menghindari bentrokan, rekan-rekan jurnalis lainnya segera melerai dan memutuskan menarik diri dari lokasi, langkah tersebut diambil demi menjaga keselamatan dan mencegah eskalasi konflik.

Setelah awak media meninggalkan area gerbang pabrik, situasi berangsur kondusif, tidak ada kontak fisik yang terjadi dalam insiden tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan penghalangan kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan serta tidak adanya KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ).

Sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bahwasanya hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Tujuannya adalah mewujudkan good governance, meningkatkan partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah, serta mencegah korupsi. Badan publik wajib menyediakan informasi, kecuali yang dikecualikan seperti membahayakan negara atau menyangkut hak pribadi, dan informasi harus mudah diakses, akurat, serta tidak menyesatkan.

( M. Budi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *