Aceh Timur – Warta polri – warta polri’Hingga hari ini, Selasa 30 Desember, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum juga merealisasikan transfer Alokasi Dana Gampong (ADG) kepada 513 gampong untuk jatah Oktober, November, dan Desember 2025. Tak hanya itu, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2025 juga belum ditransfer secara penuh.
Perbub tersebut merupakan perubahan atas Perbub Nomor 32 Tahun 2024 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian ADG serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah menurut gampong dalam Kabupaten Aceh Timur, yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, pada 9 Mei 2025. Regulasi telah ditetapkan, namun hingga akhir tahun anggaran, pelaksanaannya justru tak kunjung dirasakan oleh gampong.
Ironisnya, persoalan ini bukan hanya terjadi pada tahun 2025. Sejak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga tercatat belum membayarkan kekurangan bagi hasil pajak daerah sebesar Rp2.097.501.539,20, serta bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp151.000.000, sebagaimana diatur dalam Perbub Nomor 46 Tahun 2023. Artinya, beban ketidakpastian ini terus diwariskan dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Akibat kondisi tersebut, pemerintah gampong berada dalam posisi bimbang dan tanpa kepastian. Hingga akhir Desember, banyak gampong belum menerima dana secara penuh sesuai Perbub, sehingga berdampak langsung pada penghasilan tetap (siltap) keuchik, sekretaris desa, kasi, kaur, dan kepala dusun yang tidak dapat dibayarkan secara penuh sebagaimana ketentuan.
Lebih menyedihkan lagi, meskipun dana ditransfer penuh sesuai Perbub, saat dibagi dan ditetapkan dalam APBG gampong, realitasnya perangkat desa di Aceh Timur rata-rata hanya menerima siltap untuk 9 hingga 10 bulan. Penyebab utamanya adalah alokasi 10% dana sharing APBK yang ditransfer ke gampong tidak mencukupi untuk membayar siltap perangkat selama 12 bulan penuh. Kini, kondisi itu semakin berat karena transfer dana pun belum direalisasikan sepenuhnya.
Adapun dana yang seharusnya diterima gampong pada tahun 2025 dan diperuntukkan bagi penghasilan tetap perangkat, meliputi:
1. ADG per bulan sesuai Perbub sebesar Rp7.441.152.000
Untuk 3 bulan (Oktober–Desember): Rp22.323.456.000
2. Bagi hasil pajak daerah: Rp4.720.816.281
3. Bagi hasil retribusi daerah: Rp142.300.000
Total kewajiban tahun 2025: Rp27.186.527.281
Jika ditambah dengan kurang bayar tahun 2024, yakni:
Bagi hasil pajak daerah: Rp2.097.501.539,20
Bagi hasil retribusi daerah: Rp151.000.000
Maka total keseluruhan dana tahun 2025 ditambah tunggakan 2024 mencapai Rp29.435.028.820,20.
Seluruh dana tersebut sejatinya merupakan hak gampong dan menjadi penopang utama penghasilan tetap aparatur gampong. Namun hingga kini, angka-angka itu hanya tertulis dalam regulasi, belum hadir dalam realisasi.
Kondisi ini benar-benar menggambarkan nasib perangkat gampong Aceh Timur: sudah jatuh tertimpa tangga. Dari tahun ke tahun bekerja melayani masyarakat, namun hak dasar mereka terus tertunda. Jika situasi ini dibiarkan berlarut, yang tergerus bukan hanya kesejahteraan aparatur gampong, tetapi juga kepercayaan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.
( Saeful Anwar )








