Sulawesi Selatan — 28 Desember 2025* Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Albert Sampelintin* yang mewakili Keluarga Parengngek Kurra menggelar jumpa pers terkait polemik yang terjadi di wilayah adat Kurra, Kabupaten Tana Toraja.
Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum menegaskan penolakan keras terhadap kehadiran pihak-pihak luar yang melakukan ritual adat di wilayah adat Kurra tanpa melalui mekanisme adat yang sah.
Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Alfian Sampelintin, S.E., S.H., M.H., dari Kantor Hukum LINTIN & LINTIN Law Firm, Maria Monika Veronica Hayr, S.H. dari kantor hukum Jakarta, serta Nasrun Fahmi, S.H., M.Si. dari Makassar yang tergabung sebagai partner lawyer.
Ketiganya menyatakan kesiapan memberikan pendampingan penuh, baik dalam ranah hukum adat maupun hukum positif nasional.
Alfian Sampelintin menjelaskan bahwa persoalan bermula dari kedatangan pihak luar yang melakukan ritual adat di wilayah adat Kurra yang bukan pada tempatnya.
Namun, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tempat dan prosedur adat yang berlaku, bahkan diduga mengandung unsur provokasi dan penghasutan.
“Ritual yang dilakukan bukan untuk perdamaian, melainkan cenderung memihak dan memicu provokasi. Ini sangat sensitif karena berkaitan dengan rencana eksekusi putusan Pengadilan Negeri Makale atas sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun ,1994 yang perkaranya dimulai sejak tahun 1988 dan Putusan Mahkamah Agung RI tahun 2021 yg perkaranya sejak tahun 2021, Peninjauan Kembali sejak tahun 2022” ujar Alfian.
Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak memihak pihak penggugat maupun tergugat dalam perkara tersebut. Fokus utama pendampingan hukum adalah perlindungan wilayah adat Kurra serta keluarga Parengngek Kurra sebagai pemangku adat. Menurutnya, dampak dari provokasi tersebut telah memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi pelemparan dan perusakan rumah yang terjadi beberapa hari terakhir.
“Ini bukan lagi soal menang atau kalah perkara, tetapi sudah berdampak langsung pada ketertiban dan keamanan masyarakat adat. Wilayah adat Kurra seharusnya dibicarakan dan diselesaikan oleh keluarga Parengngek Kurra sebagai pemangku adat, bukan oleh pihak luar,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti maraknya narasi provokatif di media sosial yang menyudutkan keluarga Parengngek Kurra, termasuk tudingan terhadap salah satu tokoh adat yang dianggap berpihak karena pernah memberikan kesaksian di pengadilan. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum.
“Memberikan kesaksian di pengadilan adalah kewajiban hukum yang dilakukan di bawah sumpah. Hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya keberpihakan,” jelas Alfian.
Sementara itu, Maria Monika Veronica Hayr menyampaikan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan situasi di lapangan. Namun, apabila kondisi terus mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, tim kuasa hukum siap mengambil langkah hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, melalui jalur hukum adat maupun hukum nasional.
Dari perspektif hukum positif, Nasrun Fahmi menambahkan bahwa terdapat indikasi terjadinya pelanggaran hukum pasca-eksekusi, seperti intimidasi, perlawanan terhadap petugas, hingga dugaan tindak pidana lainnya.
“Kami mengimbau pihak-pihak yang merasa keberatan atas pelaksanaan eksekusi pengadilan agar menempuh langkah hukum yang elegan dan profesional melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan fisik atau provokasi yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
Tim kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghentikan provokasi, intimidasi, serta penyebaran narasi menyesatkan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian di wilayah adat Kurra, Tanah Toraja.
(Rusliady)






