Kaperwil Lampung PT Indonesia Jaya Group Akan Terus Mengawal Dugaan Malpraktek Perbesar

Berita10 Dilihat

Kaperwil Lampung PT Indonesia Jaya Group Akan Terus Mengawal Dugaan Malpraktek
Perbesar

Way Kanan,(warta porli ) Kaperwil Lampung menyoroti kerja Dinas Kesehatan kabupaten Way Kanan yang diduga tutup mata terkait kejadian dugaan Malpraktik oleh seorang oknum bidan dan perawat terjadi beberapa hari waktu lalu.

Way Kanan, 26 Desember 2025, Dinas kesehatan kabupaten way kanan diduga menutup mata perihal kejadian dugaan malpraktik di Pakuan sakti kecamatan Pakuan ratu kabupaten Way Kanan beberapa waktu lalu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Awak media sudah menyampaikan kepada Dinas Kesehatan kabupaten way kanan terkait kejadian Dugaan malpraktik tersebut melalui pesan whatsapp langsung kepada Sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten way kanan, dalam pesan singkat tersebut pihak Dinas Kesehatan menyatakan akan segera meninjau langsung kejadian dugaan malpraktik tersebut dilapangan, namun miris pada kenyataannya 6 hari berlalu dari kejadian pihak Dinas Kesehatan belum juga kunjung turun langsung lapangan untuk memastikan kejadian yang sesungguhnya. Padahal kejadian itu sampai menelan korban jiwa,

Dengan tidak adanya tindakan dari pihak dinkes way kanan awak media menilai Dinas Kesehatan way kanan seolah tutup mata dengan kejadian tersebut.

Menindak lanjuti hal ini kaperwil Lampung PT Indonesia jaya Group dan global Indonesia akan terus mengawal dugaan kasus malpraktik ini hingga tuntas sampai menemukan titik terang.
Walaupun kami mendapatkan informasi

Beberapa hari setelah kejadian pihak keluarga korban sempat didatangi oleh oknum media yang mengaku dari inews tv dan salah satu Lembaga/ormas dengan menyodorkan surat yang katanya merupakan surat perdamaian antara kedua belah pihak agar pihak keluarga korban tidak menuntut kepada pihak diduga pelaku malpraktik.

Kami dari awak media secara kemanusiaan dan untuk mencegah ada oknum-oknum yang lain nya melakukan hal yang serupa awak media akan terus mengawal kasus dugaan malpraktik ini sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku, dengan melakukan konsultasi dengan aph terlebih dahulu seperti hal nya pada hari ini kaperwil dan biro way kanan bersilaturahmi ke polres way kanan dan kejaksaan negeri way kanan Sebelum kami memasukkan aduan masayarakat ( Dumas).

Sebagai mana kami ketahui walaupun telah adanya surat pernyataan dari kedua belah pihak untuk tidak akan ada tuntutan apa pun dari pihak manapun dan bah kan menjastis bahwa video dan berita yang beredar di sosmed adalah hoaks dan tidak benar adanya kami tim awak media menyangkal keras hal tersebut karena video dan kefaktaan berta yg kami dapat kan bersumber dari korban dan pihak oknum bidan sendiri mengakui pada saat kami wawancara.

Melalui Dumas dan undang-undang yang berlaku tim awak media Indonesia jaya group dan global Indonesia akan terus mengawal kasus dugaan malpraktik ini hingga tuntas:
meskipun keluarga korban sudah berdamai, kasus dugaan malpraktik bidan yang menyebabkan korban meninggal tetap bisa dituntut secara pidana oleh negara.

Perdamaian tersebut umumnya hanya berlaku untuk aspek hukum perdata (ganti rugi), sedangkan aspek hukum pidana tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian antar pihak, karena menyangkut kepentingan umum dan pelanggaran terhadap undang-undang.

Berikut penjelasannya:Aspek Hukum Pidana Kasus Kematian Akibat Kelalaian: Jika kelalaian tenaga medis (termasuk bidan) menyebabkan kematian, hal tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Kesehatan yang baru.

Sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, tergantung pada tingkat kelalaiannya.

Delik Biasa: Tindak pidana yang berkaitan dengan nyawa seseorang umumnya adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum dapat terus berjalan meskipun pihak korban atau keluarga telah mencabut laporan atau berdamai.

Peran Negara: Dalam hukum pidana, yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga masyarakat dan ketertiban umum, sehingga penuntutan

(tim)/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *