Wartapolri.web.id. Memberi teguran dan tindakan pembinaan serta edukasi merupakan tugas pembenahan pada pelaku pelanggaran dari suatu peraturan bersifat ringan. (8/2/25).
Hal ini di laksanakan satuan lalulintas polres Merangin melalui unit kamsel setiap hari memberi teguran dan edukasi pada masyarakat pengguna lalu lintas yang telah melanggar , pelanggaran yang di dapati Satuan lalulintas diantaranya pengendara kendaraan bermotor nakal dan tak mengindahkan peraturan dan kedisiplinan dijalan raya hingga kelengkapan berkendara.
Sepeti halnya di jam sibuk dan dapat dikatagorikan jam butuh efisien waktu yang melalaikan peraturan lalulintas sehingga dapat memicu terjadinya Insident lalulintas.
Pada kesempatan ini Kapolres Merangin AKBP. Kiki Firmansyah Efendi. S.IK., MH., pada awak media wartapolri.web.id melalui Kasat lantas AKP. Iwan Wahyudi. SH.MH ., Sebutkan petugas kami di lapangan menemui beragam pola pelanggaran baik dari kesengajaan dari awal hingga pelanggaran yang tanpa disadari pengendara diantaranya mendahului kendaraan lain di garis Marka jalan yang tidak terputus.
Sedangkan pelanggaran di sengaja diantaranya menggunakan kendaraan baik sepeda motor atau kendaraan roda empat atau lebih.
Kerap kita temui dilapangan pengendara kendaraan bermotor sangat jelas melanggar peraturan lalulintas urang undang nomor 22 tahun 2009 diantaranya berkendara tidak dengan kelengkapan kendaraan serta berkendara tidak memiliki lisensi resmi ” SIM “.
Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi , Pelanggaran secara tersengaja hendaklah mendapat perhatian serius dari orang tua serta dukungan motivasi untuk berkendara dengan aman dan tidak membuahkan efek buruk pada orang lain serta terkhusus pada siswa sekolah saat menggunakan kendaraan bermotor untuk tetap hati hati tidak ugal ugalan.
Sedangkan kesengajaan pengendara lainnya yang menjadi sorotan yakni tidak menggunakan Helm SNI , Tidak memiliki kelengkapan kendaraan mulai dari Nomor Polis , Kaca Spion , Helm hingga penggunaan Perlengkapan kendaraan tidak sesuai prosedur unit nya.
Melalui Unit kamsel dilapangan ,kami dari polres merangin memberi edukasi dan teguran ringan pada pengendara hingga teguran berat berupa tindakan tilang.
Beberapa sanksi kedisiplinan kami terapkan dengan bersifat mendidik dan berupa olahraga. Tutup kasat
Hbl







