Warta Polri | Lampung Tengah – Belum lupa di ingatan masyarakat bahwa banyaknya Oknum TNI yang Diduga Kuat Membekingi Mafia BBM bersubsidi jenis solar yang menggunakan Armada Colt Desel Canter yang berisi Tangki Modifikasi Bermuatan Ribuan Liter, yang mengecor di SPBU 24.341.90 tepatnya di Jl. Raya Lintas Pantai Timur Sumatera, No. 16, Suko Binangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah. pada Kamis, 27/11/2025.
Kepada Team media beberapa Supir yang juga ikut mengantri, pada saat kegiatan Pengecoran di lakukan, Warga masyarakat biasa yang enggan namanya di Publikasikan mengatakan,
“Iya Pak kalau kami hanya bisa Pasrah, dan diam melihat Aksi Para Mafia BBM bersubsidi jenis solar itu beraksi, mereka selalu di Prioritaskan oleh Oknum Pengawas SPBU tersebut yang diduga kuat sudah ada kerjasama, bahkan terkadang kami sudah tidak kebagian lagi,” Keluhnya.
Warga merasa Pihak SPBU telah menzolimi hak mereka untuk mendapatkan BBM Bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 191 Tahun 2014, yang mengatur Tentang Penyediaan Pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Selain itu, Warga juga menyoroti Pelanggaran terhadap Aturan Pertamina yang melarang Pengisian BBM ke Tangki Modifikasi.

Meskipun Regulasi, Sanksi sudah sangat jelas akan tetapi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek atau Polres Lampung Tengah seakan tutup mata atau tidak mampu melaksanakan Tugas Pokok, dan Pungsinya kepada Pelaku Pengecoran serta Penimbunan BBM Bersubsidi yang merupakan Tindakan Melanggar Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia.
Beberapa Regulasi yang mengatur hal ini antara lain :
1. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak, dan Gas Bumi :
Undang – Undang ini mengatur Tentang Kegiatan Usaha Minyak, dan Gas Bumi, termasuk Pendistribusian serta Penjualan BBM. Pelanggaran terhadap Undang – Undang ini dapat dikenakan Sanksi Pidana dan/atau Denda.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Perpres ini mengatur Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Perpres ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat, terutama yang berhak mendapatkan subsidi.
3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) :
BPH Migas memiliki kewenangan untuk mengatur, dan mengawasi kegiatan hilir minyak, dan gas bumi, termasuk Pendistribusian, dan penjualan BBM.
BPH Migas dapat memberikan Sanksi Administratif kepada Pihak – Pihak yang Melanggar Ketentuan yang berlaku.
Sanksi bagi Pelaku Pengecoran, dan Penimbunan BBM Bersubsidi dapat berupa Pidana :
Pelaku dapat di Pidana dengan Hukuman Penjara dan/atau Denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak, dan Gas Bumi.
Administratif : BPH Migas dapat memberikan Sanksi Administratif berupa Pencabutan izin Usaha, Penghentian Kegiatan Usaha, dan/atau Denda.
Harapan Masyarakat : Masyarakat berharap Aparat Kepolisian, Pertamina, dan Instansi terkait segera melakukan Investigasi menyeluruh terhadap adanya kegiatan tersebut, dan berani Menindak Tegas semua Pihak yang terlibat.
Mereka juga berharap Pemerintah dapat mengambil langkah – langkah Konkret untuk mengatasi kelangkaan BBM Bersubsidi serta memastikan Pendistribusiannya tepat sasaran.
Hingga Publikasi Nasional ini di Tayangkan, Pihak SPBU 24.341.90 belum bisa di Konfirmasi begitu juga dengan Aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Lampung guna Penyeimbang Berita,( Tim )









