Berikut Hak Jawab SPBU 14.292.645 Selensen

Uncategorized15 Dilihat

Kepada Yth,

Pemimpin Redaksi Warta Polri

Di –

Tempat

Prihal: Hak Jawab Fitnah dan Tuduhan Dengan Pemberitaan SPBU 14.292.645 Selensen.

Terkait pemberitaan yang kami anggap berisi ujaran kebencian fitnah dan pencemaran nama baik terhadap saya “Rahman” sebagai pengawas SPBU Selensen 14.292.645. Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir Riau, terhadap pemberitaan yang diterbitkan oleh media “Mungkinkah SPBU Selensen Riau Mempunyai Imun Hukum? Frontal Lakukan Penginsian BBM Subsidi Kedalam Galon yang Tidak Sesuai SOP, Diduga Pemilik SPBU Bernama Dodi Angota DPRD Riau Aktif” tayang pada media Warta Polri pada 20 November, 2025.

Berita tersebut diatas dapat kami sampaikan sebagai berikut, dimana sebelumnya Wartawan atas nama Hendri Azhar melakukan editing video dan menyebarkan video lama dengan menyertakan logo seperti video Jurnalistik, namun tanpa ada memuat keterangan dari kami sebagai pengawas SPBU Selensen 14.292.645, berita tersebut diatas dapat kami jawab:

Jawaban : 

Untuk paragraf 1, 2 dan 3 dapat kami jelaskan, tidak ada kecurangan penyaluran Bahan Bakar Minyaknya (BBM) pada SPBU 14.292.645, dimana pengisian jerigen pada gambar dan video merupakan gambar lama dimana pengisian jerigen tersebut untuk disalurkan kepada masyarakat yang salah satunya memiliki surat rekomendasi dari Pemerintah Kelurahan Selensen atas nama Suwanto nomor surat 65-Lurah /14 / 14.04-14 /TANI /JBT/XI/ 2025 dan memiliki QR code MayPertamina sesuai kebutuhan yang tertera.

Kemudian, tidak benar kalau SPBU Selensen 14.292.645 adalah milik Dodi anggota DPRD Riau seperti yang dibuat oleh Warta Pori dalam berita diatas, dan lebih kepada opini serta tuduhan tidak berdasar yang mencaplok foto Dodi Nefeldi sebagai anggota DPRD Riau pada berita tersebut sehingga mengandung unsur fitnah, hoax serta ujaran kebencian.

Jawaban :

Pada paragraf 4, 5 dan 6 dapat kami jelaskan, Bahwa SPBU 14.292.645 Selensen selama ini menyalurkan BBM sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pertamina dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh transaksi penyaluran BBM dilakukan secara terbuka, tercatat, dan sesuai dengan peruntukan konsumen, baik kendaraan pribadi, umum maupun sektor usaha yang telah memenuhi syarat administrasi sehingga memiliki QR code MayPertamina yang dimiliki konsumen.

SPBU 14.292.645 Selensen berkomitmen menjalankan operasional sesuai aturan, termasuk ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, regulasi teknis Pertamina, serta ketentuan distribusi BBM bersubsidi dan non-subsidi.

Jawaban :

Pada paragraf 7 dapat kami jelaskan, bahwa Wartawan atas nama Hendri Azhar melakukan pengiriman benar seperti kartu pers dengan memuat foto dan nama serta logo Warta Polri, tidak memuat apa yang saya sampaikan, bahwa foto dan video tersebut sudah pernah di klarifikasi tentang kebenarannya, bahwa sudah sesuai ketentuan penyaluran BBM kepada masyarakat sesuai surat rekomendasi, jika saja wartawan atas nama Hendri Azhar memuat penjelasan pertama kali, maka akan dijelaskan terkait tentang video jerigennya.

Demikian Hak jawab dan keberatan ini kami sampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 ayat (11) menjelaskan sebagai berikut: “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”

Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa: “Pers wajib melayani hak jawab” dan oleh karena itu apabila “Hak Jawab” ini tidak diterbitkan dalam waktu 1×24 jam semenjak surat ini diterima, maka kami akan melaporkan pemberitaan, Warta Polri dengan judul l :

“Mungkinkah SPBU Selensen Riau Mempunyai Imun Hukum? Frontal Lakukan Penginsian BBM Subsidi Kedalam Galon yang Tidak Sesuai SOP, Diduga Pemilik SPBU Bernama Dodi Angota DPRD Riau Aktif” tayang pada media Warta Polri pada 20 November, 2025.

Dilaporkan secara resmi ke Dewan Pers, dimana berita tersebut yang sudah mencemarkan nama baik SPBU serta nama Dodi Nefeldi anggota DPRD Riau sesuai amanat Undang – Undang dan/atau melakukan langkah-langkah hukum untuk melindungi kami.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat (2) menjelaskan bahwa :

“Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”

Dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik) pada Pasal 11 menyatakan :

“Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”

Maka, saya mengajukan tuntutan kepada media siber “media Warta Polri” adalah sebagai berikut :

Memuat “Hak Jawab” ini wajib diterbitkan oleh media siber “Warta Polri dan media sosial yang mengutipnya” dalam waktu 1×24 jam semenjak surat ini diterima;

Dalam menerbitkan Hak Jawab ini mohon memperhatikan terhadap standar penerbitan hak jawab yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Penerbitan “Hak Jawab” wajib di seluruh media sosial atau sebagaimana media siber menyebarkan terhadap pemberitaan terkait;

Dalam penerbitan “Hak Jawab” adanya permintaan maaf dari Media Warta Polri kepada pihak pengelola SPBU dan mencabut foto Dodi Anggota DPRD Riau yang tidak terkait dengan SPBU Selensen karena telah menerbitkan berita yang diduga hoaks dan berjanji dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama;

Apabila permintaan / tuntutan ini dikabulkan (Hak Jawab dan Permintaan Maaf), media Warta Polri menghubungi 082351351623, Apabila permintaan / tuntutan tersebut diatas tidak dipenuhi secara keseluruhan, maka manajemen akan melaporkan permasalahan pemberitaan ini ke Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang dan/atau melakukan langkah-langkah hukum untuk melindungi hak dan nama baik manajemen SPBU Selensen.

Demikianlah hak Jawab ini di sampaikan terimakasih atas perhatiannya.

Selensen 20, November 2025

Hormat Kami

Manajemen SPBU Selensen

Rahman

Pengawas SPBU Selensen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *