Warta Polri | Tanggamus – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus Lampung, kembali diterpa isu miring perihal realisasi dana BOS, kali ini hal tersebut mengarah ke sekolah dasar di kecamatan Ulubelu yaitu SD Negeri 1 Suka maju.
Sekolah yang di pimpin Sutrisno selaku Pelaksana Tugas (PLT) sejak tahun 2024 lalu, diduga lakukan mark Up dalam proses penyaluran dana BOS.
Anggaran yang cenderung besar namun tidak sesuai dalam perencanaan, digadang-gadang menjadi jembatan untuk oknum PLT disekolah setempat merauk keuntungan pribadi.
Saat di konfirmasi, oknum tersebut berkilah jika proses realisasi dana BOS sudah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan mengikuti arkas sekolah, Selasa, 18 November 2025.
“Semuanya sudah direalisasikan sesuai dengan Arkas sekolah,” Ungkap nya.
Dugaan manipulasi data dan praktik Mark up tersebut terurai gamblang, saat fakta realisasi di lapangan dicocokkan dengan data realisasi dana BOS yang dilaporkan ke kementerian pendidikan. terlihat jelas perbedaan dalam penggunaan dan peruntukan dana tersebut.
Seperti pada tahun 2024 lalu, pihak sekolah menganggarkan dana sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, namun nyatanya dalam konfirmasi Sutris menjelaskan jika dana tersebut digunakan untuk pengecetan.
“Dana tersebut kami gunakan untuk pengecetan beberapa kelas itu lihat disana tempatnya,” terangnya dilokasi.
Diketahui SD Negeri 1 Suka maju, memiliki jumlah siswa sebanyak 121 di tahun 2024, yang artinya dalam besaran peneriman dana BOS sekolah tersebut Mendapat dana sebesar Rp.54.450.000., belum ditambah di tahun selanjutnya.
Bukan tak mungkin peluang terjadinya praktik Korupsi terbuka lebar, Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk lebih jeli dalam mengawasi proses realisasi dana BOS, mengingat maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum kepsek di sekolah dasar.
Sampai berita ini diterbitkan, operator dan bendahara sekolah SDN 1 Suka maju belum memberikan keterangan, sebab pada saat itu keduanya tidak berada dilokasi.
( Herman Efendi )







