Warta Polri | Bangka Barat | Mentok – Setelah hangatnya berita di temukannya penjualan minuman beralkohol berupa arak dan bir yang terungkap oleh media online 16 Bangka(14/11), akiun langsung mendapatkan surat peringatan ke 2 oleh pihak sat pol PP sebagai penegak peraturan daerah
,”Sebelumnya di tanggal 08/09/25 surat peringatan ke- 1 di berikan dan di tanda tangan langsung oleh akiun sebagai pemilik tempat dan untuk pertama kalinya Sidak di lakukan oleh sat Pol PP, akan tetapi tidak di Temukan penjualan minol di tempat hiburan itu, surat peringkat ke-1 di berikan karena akiun hanya memiliki izin rumah makan,kami menyarankan akiun segera membuat izin tempat karoke”,ujar Sapki Kabit Gakum Pol PP
setelah salah satu media online BN 16 Bangka mendapatkan bukti pelanggaran oleh pemilik tempat hiburan akiun yg secara bebas menjual minol yg berupa arak dan juga bir di tanggal (14/11/025) di berikan lagi surat peringatan yg ke-2 tetapi keanehan terjadi lagi saat sidak ke 2 ,pihak Pol PP mengatakan tidak menemukan sama sekali penjualan minol di lokasi tersebut.
Izin usaha karoke telah di dapatkan oleh akiun tapi tidak dengan penjualan minolnya
Tapi izin usah itu harus memenuhi syarat dan syarat -syarat itu harus terealisasi dalam 1 tahun jika tidak akan di ambil langkah selanjutnya berupa penyegelan dan penutupan lokasi tempat hiburan tersebut”, ungkapan langsung oleh bapak kabit dan kasi Sat Pol PP
Seperjalanan regulasi yang ada di daerah tepatnya di Bangka Barat,terutama untuk tempat hiburan malam belum maksimal di terapkan, ketidak tauan atau kesengajaan untuk tidak tau “Pura-pura” Sudah menjadi ilmu dalam pencarian fakta dan kenyataan yang ada
Jika ada temuan penjualan bir/ arak(minol) pihak Pol PP akan segara memberi kan saksi berupa proses penyegelan dan langsung mencabut hak izin dan menutup tempat hiburan tersebut.
sampai berita ini diterbitkan, kami akan menunggu Komitment kabit dan kasi Pol PP yang akan menepuh jalur hukum jika terbukti adanya pelanggaran oleh tempat hiburan yang di miliki akiun(red BR)













