Warta Polri | Tanggamus – Ironi pelayanan kesehatan kembali terjadi di Kabupaten Tanggamus. Seorang peserta BPJS Kesehatan aktif justru dimintai biaya persalinan oleh Klinik Pratama Ulubelu Medical Center, meski status kepesertaannya tercatat PBI APBD dan aktif.
Kasus ini menimpa Ny. Merta Diputri (15), warga Pekon Sukamaju, Dusun Sukadamai, Kecamatan Ulubelu. Pada 5 Oktober 2025, Merta datang ke klinik tersebut untuk melahirkan. Namun, bukannya mendapat layanan gratis sebagaimana hak peserta BPJS aktif, pihak keluarga justru dikenai biaya sebesar Rp1.725.000.
Padahal, hasil pengecekan melalui aplikasi JKN Mobile menunjukkan Merta terdaftar sebagai peserta PBI APBD aktif dengan fasilitas kesehatan pertama (Faskes) di Klinik Sumanda. Jenis kepesertaan ini semestinya bebas biaya untuk layanan dasar dan persalinan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Pihak keluarga mengaku sempat menjelaskan hal tersebut kepada petugas klinik. Namun penjelasan mereka tidak digubris dan tetap diminta membayar dengan alasan proses klaim BPJS akan “rumit karena pasien masih di bawah umur.”
BPJS Pastikan PBI APBD Gratis
Melalui tangkapan layar percakapan dengan petugas BPJS Tanggamus, Ari, disebutkan bahwa peserta PBI APBD tidak boleh dikenai pungutan biaya apa pun dalam layanan dasar maupun persalinan.
“Artinya harus tetap gratis, tidak dipungut biaya. Kecuali keluarga minta obat tambahan di luar ketentuan, baru boleh bayar,” tulis Ari dalam percakapan tersebut.
Kendati dijelaskan dalam peraturan, jika Klinik atau fasilitas kesehatan (faskes) yang masih meminta bayaran tambahan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk layanan yang seharusnya sudah dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan dikenakan sanksi tegas.
Praktik ini melanggar perjanjian kerja sama antara faskes dengan BPJS Kesehatan dan bertentangan dengan prinsip JKN.
Bahakan dijelaskan dalam peraturan tersebut, kasus semacam ini berpotensi masuk ranah pidana, karena pelayanan BPJS telah diatur ketat dalam peraturan nasional.
Klinik Akui Ada “Miss Komunikasi”
Saat dikonfirmasi pada 12 November 2025, seorang perawat jaga di Klinik Pratama Ulubelu mengakui pihaknya memang meminta biaya persalinan kepada keluarga Merta dengan alasan “klaim BPJS pasien di bawah umur sulit diproses.”
“Kami sudah jelaskan dari awal. Karena pasien masih di bawah umur, proses klaim BPJS-nya agak ribet dan lama, makanya kami minta bayaran dulu,” ujar perawat jaga kepada awak media.
Namun sehari kemudian, pihak klinik mengirimkan klarifikasi resmi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan uang yang sempat ditarik telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Penarikan iuran persalinan Ny. Merta Diputri sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Biaya sudah kami pulangkan karena kemarin ada miss komunikasi antara kami pihak klinik dengan BPJS terkait regulasi yang berlaku,” tulis pihak klinik dalam pesan tersebut.
Masyarakat Diharapkan Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya peserta BPJS PBI APBD, untuk memahami hak-hak pelayanan kesehatan mereka. Sesuai ketentuan BPJS, peserta tidak boleh diminta biaya tambahan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, kecuali untuk permintaan obat atau layanan di luar paket manfaat dasar.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan ke BPJS Kesehatan atau Dinas Kesehatan apabila menemukan pungutan liar di fasilitas kesehatan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sampai berita ini disiarkan Kepala Klinik Ulubelu Medical Center, Reni Maya Ratih, S.ST.Bdn.,M.Kes tidak bersedia ditemui untuk memberikan klarifikasi, Jumat 14/11, (Dalam Konfirmasi). Tim







