www.wartaPolri.web.id – Kabar Jambi // PT. kerinci Toba Abadi (PT. KTA) telah lama melakukan Pengangkutan BBM ilegal Atau BBM Oplosan jeni solar dari masakan di perbatasan Sumsel-Jambi ke dalam Kota Jambi.
Kegiatan ilegal ini sudah cukup lama di lakukan oleh PT. Kerinci Toba Abadi, selalu lancar dan tanpa hambatan, dari info yang di dapat dilapangan pemilik atau BOS mobil tangki berwarna biru putih ini diduga Oknum Polsek Banyu lincir aktif Provinsi Sumsel inisial “P**M*N” ini melakukan pengangkutan BBM ilegal jenis solar
Sepertinya pemilik atau bos PT. Kerinci Toba Abadi ini sudah melakukan kordinasi yang terstruktur, rapi, masih dan menggurita, sehingga kegiatan ilegal yang di lakukan oleh PT. kerinci Toba Abadi ini selalu lancar.
Seperti yang temuan yang di dapati oleh awak media online wartaPolri.web.id melihat dua mobil tangki biru putih berjalan konvoi di daerah Simpang Rimbo Kota Jambi.
Banyak polsek yang di lewati oleh mobil angkutan BBM Ilegal jenis solar ini mulai dari masakan menuju kedalam kota jambi, namun tak pernah satu kali pun mobil tangki biru putih yang bertuliskan PT. Kerinci Toba Abadi ini di hadang oleh APH terkait.
Apakah PT. Kerinci Toba Abadi mempunyai imun hukum?
Sehingga kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT. Kerinci Toba Abadi ini bertahun tahun bisa berjalan tanpa halangan.
Masyarakat Kota Jambi berharap kepada bapak Irjen. Pol. Krisno H Siregar S.i. K M.H selaku Kapolda Jambi dapat menindak tegas mobil tangki biru putih bertuliskan PT. kerinci Toba Abadi. (KTA) yang melintas di dalam kota jambi.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia :
Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tanpa izin di Indonesia diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 53 huruf b UU Migas mengatur tentang kegiatan pengangkutan tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.
Pasal 55 UU Migas sering digunakan untuk menjerat pelaku penyalahgunaan BBM, khususnya yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pelaku pengangkutan BBM ilegal dapat dijerat berdasarkan pasal yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
**(Tim)







