Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Diperpanjang Hingga 16 Desember

Uncategorized24 Dilihat

Warta Polri | Bandar Lampung — Kabar baik datang bagi masyarakat Lampung pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, yang semula berakhir pada akhir Oktober, kini dilanjutkan hingga 6 Desember 2025. Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program tersebut.

Kebijakan perpanjangan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Perpanjangan pemutihan pajak dari 01 November hingga 06 Desember 2025 adalah bukti kepedulian pemerintah kepada masyarakat Lampung untuk memberikan keringanan dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat bukan sekadar kewajiban, namun juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. “Pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi bagi Provinsi Lampung yang lebih maju. Ayo kita wujudkan bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas,” tutup dr. Jihan optimistis.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, saat dihubungi via telepon oleh Warta Polri, menyampaikan bahwa kebijakan ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah. “Langkah ini menjadi kesempatan strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan dari kebijakan opsen yang lebih besar bagi kabupaten dan kota,” jelasnya.

Dengan perpanjangan program pemutihan ini, diharapkan masyarakat Lampung segera memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa seluruh kantor Samsat di Lampung siap melayani wajib pajak dengan prosedur yang mudah dan cepat, demi mendukung peningkatan pendapatan daerah serta pembangunan yang berkelanjutan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *