
Bandar Lampung | Warta Polri — Sejumlah warga di sepanjang Gang Anggrek, Kampung Baru, mengeluhkan keberadaan galian tanah untuk penanaman tiang listrik PLN yang dibiarkan terbengkalai selama hampir dua bulan. Kondisi tersebut menimbulkan gangguan terhadap aktivitas warga, terutama aliran air yang tersumbat akibat galian terbuka dan tidak kunjung diperbaiki.

Salah satu warga, Daying,saat ditanya media kami menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak terkait. “Sudah hampir dua bulan galian tiang listrik ini dibiarkan begitu saja. Kami sangat terganggu karena aliran air terhambat, bahkan RT setempat pun tidak tahu-menahu tentang kegiatan ini,” ujarnya. Warga menilai pihak pelaksana proyek terkesan lalai dan tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan di wilayah pemukiman tersebut.

Menurut ketentuan hukum, setiap kegiatan pembangunan infrastruktur publik yang melibatkan penggalian tanah di lingkungan permukiman harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, yang mewajibkan penyelenggara jaringan listrik memperhatikan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Warga berharap PLN dan pihak kontraktor segera melakukan penutupan galian dan menanam tiang sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut. Pemerintah daerah juga diminta turun tangan untuk memastikan setiap kegiatan infrastruktur publik mematuhi peraturan perizinan dan standar keselamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. (Re)




