Kuningan – Warta polri – Pelayanan Sim Keliling merupakan salah satu pelayanan unggulan Polres Kuningan di Satuan Lalulintas, khususnya di bidang Regident. Pelayanan Sim Keliling ini melayani perpanjangan Sim A dan Sim C.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan dalam mengurus perpanjangan sim A atau sim C ini, Yakni Fotocopy KTP, SIM yang lama yang masih berlaku, Membuat surat keterangan sehat, dan Surat lulus kesehatan Psikologi, Serta Membayar biaya PNBB. namun masyarakat tak perlu repot kesana kemari terlebih dulu untuk menyiapkan persyaratan awal, karena petugas kesehatan dan Psikotes sudah ada ikut di lokasi Sim Keliling.
Pelayanan Sim Keliling ini sangat dirasakan masyarakat, terutama untuk Masyarakat yang cukup jauh dari kantor. Namun Sim Keliling hadir mendekat ke daerah yang jauh terutama wilayah kuningan luar yang cukup jauh dari kantor Polres Kuningan.
( M. Budi )






