Polantas Kuningan Memberikan Keterangan Terkait Perpanjangan Pajak Kendaraan 5 Tahun

TNI / Polri24 Dilihat

Kuningan – Warta polri – Dalam acara Polres Kuningan Menyapa, Kasat Lantas Pandu Renata Surya, S.T.K.,S.I.K, M.H, bersama Kanit Regident, Iptu Supraja, S.H, M.M., CHRA. Dan Baur STNK Bripka Ohan Suharjo, S.Pd, kembali Menggelar acara Polisi Menyapa, Rabu – ( 15/10/2025 ).

Acara tersebut bertujuan Polres Kuningan mempermudah dalam mengurus surat surat, STNK, maupun BPKB, adapun persyaratan perpanjangan pajak kendaraan 5 tahun, sebagai berikut:
1.KTP
2.STNK
3.BPKB
4.Cek Fisik Kendaraan

Polres Kuningan mengajak / menyerukan bagi masyarakat hususnya yang di wilayah hukum polres Kuningan, bilamana mau mengurus/ permohonan perpanjangan STNK, BPKB, di minta para warga langsung datang saja ke Samsat, jangan percaya calo,langsung saja ke bagian pelayanan, pasti akan di layani sepenuh hati dan proses nya mudah, pungkasnya.

 

( M. Budi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *