Dugaan Kasus Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung: Alih-alih Menunjukkan Iktikad Baik, Justru Mengancam Korban dan Menantang Wartawan

Berita9 Dilihat

Warta Polri | Bandar Lampung. Bandar Lampung – Seorang oknum guru di SMKN 1 Bandar Lampung berinisial Rian diduga terlibat dalam permasalahan yang menimbulkan perhatian publik. Alih-alih menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan, yang bersangkutan justru dikabarkan melakukan tindakan intimidatif terhadap pihak korban, bahkan menantang wartawan yang berupaya meminta klarifikasi.

Tindakan tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat profesi guru memiliki kedudukan strategis sebagai teladan moral dan sosial. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 20 huruf (a) menegaskan bahwa guru wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian, perilaku yang berlawanan dengan norma etika dapat dianggap mencederai martabat profesi.

Selain itu, Kode Etik Guru Indonesia juga menekankan bahwa guru harus berperilaku profesional, jujur, serta mampu memberikan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Ancaman maupun tindakan konfrontatif kepada korban serta insan pers jelas bertentangan dengan prinsip etika profesi yang telah ditetapkan.

Para pengamat pendidikan menilai bahwa kasus ini tidak semata persoalan individu, tetapi juga menyangkut citra institusi pendidikan, khususnya SMKN 1 Bandar Lampung. Oleh karena itu, pihak berwenang, baik Dinas Pendidikan maupun lembaga pengawas profesi, diharapkan segera melakukan evaluasi dan penindakan sesuai regulasi yang berlaku, demi menjaga marwah pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sekolah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *