Wartapolri. Kapolres Merangin Akbp. Kiki Firmansyah Efendi. S.IK., MH . Melalui Kapolsek Muara Siau Iptu. Agung Heru. W. S.sy.MM,. Sabtu 27 September 2025 sekira Pukul 10.00 Wib, beserta personil polsek muara siau melaksanakan kegiatan himbauan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan melakukan aktifitas peti di wilkum Polsek Muara Siau. (28/9/25).
Kegiatan Edukasi di dukung Pemerintah Desa,
a. Desa Sekancing Ilir Kec Tiang Pumpung
b. Desa Sekancing Kec Tiang Pumpung
c. Desa Beringin Sanggul Kec Tiang Pumpung
Pada awak media wartapolri. Web.id., Kapolres melalui Kapolsek Muara Siau katakan ” tujuan kegiatan himbauan Aktifitas PETI ( pertambangan emas tanpa izin ) dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dampak negatif dari penambangan liar baik dari segi hukum maupun lingkungan.
Disamping itu untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan potensi korban jiwa dari dampak lain aktivitas PETI serta PETI tidak memiliki aturan aturan dalam pengelolaan limbah ” air tidak tersaring/tidak memiliki RESEVOIR ( tempat atau wadah yang digunakan untuk menampung dan menyimpan suatu zat, seperti cairan (air, minyak) atau gas, sebelum digunakan atau didistribusikan ) dialirkan ke Daerah Aliran Sungai.
Disamping itu ,Kapolsek juga menyampaikan dalam bentuk motivasi mendorong penambang emas ilegal untuk mencari pekerjaan lebih layak tanpa ada efek negatif pada masyarakat luas serta sesuai Fungsi penyampaian edukasi dan pemahaman dari tindakan tindakan ilegal sudah tentu memiliki konsekwensi atas pelanggarnya.tutup agung
Hbl





