Saya EMIL SALIM, S.E., S.H selaku ketua umum LSM GEMPAK – HAM meminta kepada kepala dinas pendidikan kab. gowa untuk segera mengevaluasi ASN PPPK yakni atas nama RUSLAN di SD NEGERI LAUWA KEC. BIRINGBULU Kab. Gowa terkait indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh oknum guru tersebut, adapun perbuatan melawan hukum tersebut adalah yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan dokumen dan juga terindikasi menyalahgunakan wewenang yang berujung pada merusak citra ASN, serta mengambil alih tugas dari pada tupoksi kepala sekolah SD NEGERI LAUWA KEC. BIRING BULU KAB. GOWA dan bertindak sewenang – wenang,
Maka dari itu pada kesempatan ini saya meminta kepada KADIS PENDIDIKAN KAB. GOWA untuk segera memberhentikan SK Kontrak ASN PPPK SD NEGERI LAUWA KEC. BIRING BULU.
Belum lagi kita mengacu pada suatu system manajemen sekolah harus patuh dan tunduk kepada pimpinan selama tidak mencederai aturan yang berlaku, namun sangat di sayangkan atas statement yang di keluarkan oleh oknum ASN PPPK tersebut bahwa tidak ingin mengikuti perintah dari kepala sekolah.
Dan yang terakhir saya meminta kepada KADIS PENDIDIKAN KAB. GOWA untuk mengatensi kejadian ini agar ASN PPPK yakni ruslan agar segera di tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
(Rusliady)