“Dugaan KKN Rp25,7 Miliar di BPKAD Lampung, Kajati Didesak Bertindak Tegas”

Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menjadi sorotan publik setelah desakan muncul agar segera mengusut dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024. Dugaan praktik penyimpangan keuangan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp751 juta.

Sumber menyebutkan, indikasi kelebihan pembayaran terjadi pada sejumlah pos anggaran, di antaranya:

  • Biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah senilai Rp612,2 juta.
  • Honorarium pejabat pembuat komitmen serta pejabat pengadaan barang dan jasa yang diduga dibayarkan ganda kepada dua ASN.
  • Kelebihan gaji dan tunjangan seorang ASN senilai Rp34,8 juta.
  • Pembayaran tunjangan umum dan fungsional pegawai yang sedang cuti senilai Rp47,4 juta.
  • Kelebihan gaji dan tunjangan ASN lain sebesar Rp44,04 juta.

Tidak berhenti di situ, dugaan penyimpangan juga menyeret pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pola swakelola tahun 2024 senilai Rp25,7 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja alat dan bahan kegiatan kantor dilaporkan menghabiskan sekitar Rp1,3 miliar untuk 158 paket penyedia.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM), belanja kebutuhan kantor untuk satuan kerja dengan lebih dari 40 pegawai ditetapkan hanya Rp59,17 juta per tahun. Artinya, setiap pegawai semestinya hanya memiliki alokasi Rp1,48 juta per tahun untuk kebutuhan alat tulis, langganan media, air minum, hingga peralatan rumah tangga penunjang. Fakta ini menimbulkan kecurigaan atas adanya penggelembungan anggaran di BPKAD Lampung, yang tahun 2024 tercatat memiliki 139 pegawai.

Pengamat menilai, dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ini tak bisa dibiarkan berlarut. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk memeriksa tanggung jawab Nurul Fajri, Kepala BPKAD Provinsi Lampung.

Kini, publik menantikan klarifikasi resmi dari BPKAD Lampung terkait temuan dugaan kelebihan pembayaran hingga indikasi pembengkakan anggaran yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *