Dugaan Perampokan Dana BUMG Desa Mamplam: Sebuah Kronologi yang Mencurigakan

Uncategorized5 Dilihat

Aceh Utara| Wartapolri.web.id – Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, telah menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan perampokan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMG) yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2022. Dugaan ini muncul setelah ditemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana BUMG, yang menimbulkan kerugian negara.

*Kronologi Dugaan Perampokan*

Pada tahun 2018, saat BUMG dipimpin oleh Munawar, dua orang masyarakat desa setempat, DR dan AN, meminjam dana BUMG sebesar Rp 20.000.000 dan Rp 10.000.000. Mereka berjanji untuk memberikan keuntungan kepada BUMG setiap kali panen sawah, namun janji ini tidak pernah dipenuhi.

*Kejanggalan Pengelolaan Dana*

Saat pergantian ketua BUMG pada tahun 2022, Junaidi menjadi ketua baru. Namun, yang mencurigakan adalah pemberian pinjaman tambahan sebesar Rp 15.000.000 kepada AN, sehingga total pinjaman AN mencapai Rp 25.000.000. Dana ini seharusnya digunakan untuk membeli tanah untuk pembangunan ruko tempat usaha LPG 3kg, namun rencana ini tidak pernah terealisasi.

*Rapat dengan Masyarakat*

Setelah dana digelontorkan, pengurus BUMG mengadakan rapat dengan masyarakat dan menyatakan bahwa usaha LPG 3kg tidak menjanjikan. Namun, yang menarik adalah Junaidi, ketua BUMG saat itu, malah mendirikan usaha LPG 3kg secara pribadi.

*Tanda Tanya Besar*

Beberapa pertanyaan besar muncul dari kasus ini, seperti:

– Mengapa pengurus BUMG memberikan pinjaman besar kepada hanya dua orang?
– Mengapa rencana usaha LPG 3kg tidak terealisasi, namun dana tetap digelontorkan?
– Mengapa Junaidi mendirikan usaha LPG 3kg secara pribadi setelah menyatakan usaha tersebut tidak menjanjikan?

*Dugaan Pemufakatan Jahat*

Publik menduga bahwa kasus ini telah dirancang sedemikian rupa untuk merampok dana BUMG Desa Mamplam. Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa kedua ketua BUMG, Munawar dan Junaidi, tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan terkait pengelolaan dana BUMG.

*Sangsi Pidana*

Jika terbukti bersalah, para pelaku dugaan perampokan dana BUMG Desa Mamplam dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.

Saat awak media mengonfirmasikan hal ini kepada ketua BUMG 2018 “Munawar”, dan ketua BUMG 2022 “Junaidi”, pada awak media mereka mengakui hal tersebut dan beralasan hal itu sesuai dengan kesepakatan masyarakat, dan terkait dengan pangkalan LPG 3kg Junaidi ketua BUMG mengatakan itu adalah milik pribadi nya tidak ada hubungan dengan desa ataupun BUMG.

Menurut masyarakat Pengakuan Junaidi ketua BUMG 2022 yang di sampaikan kepada awak media di duga keliru, sepengetahuan masyarakat pangkalan LPG 3kg itu dasarnya memang di bangun untuk unit usaha BUMG.

Kasus dugaan perampokan dana BUMG Desa Mamplam merupakan contoh kegagalan pengelolaan BUMG yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Publik juga menduga kasus ini memang sudah di rancang sedemikian rupa untuk mengelabui masyarakat dan publik berharap agar pihak polres Aceh Utara dan kejaksaan negeri kabupaten Aceh Utara untuk mengusut tuntas perkara ini dan pelaku bisa di berikan sanksi yang setimpal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *