Wartapolri. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Hal ini ditunjukkan langsung Jumat malam, 13 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 wib dimana tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Ade Candra, S.E., berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Dusun Kampung Lereng, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Tersusun rapi disampaikan Kapolres Bungo melalui kasi Humas yakni diamankan etiga pelaku yindak pidana penyalahgunaan narkotika.
– FF (28) tahun karyawan honorer, warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
– AI (29) tahun wiraswasta, warga Kelurahan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
– HT (47) tahun karyawan swasta, warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ketiga pelaku sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Penangkapan ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan pengintaian yang kami lakukan. Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah sebelum akhirnya ditemukan,” jelas AKP M. Nur.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku utama inisial FF 28 tahun mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama SF di Dusun Lubuk Tenam. Barang haram itu diperoleh dengan sistem kerja, yakni akan dibayar setelah habis terjual, dengan total sebanyak 10 gram dan harga Rp6.800.000.
“Pelaku bertransaksi langsung dengan SF di Lubuk Tenam dan berkomunikasi melalui telepon seluler. Kasus ini terus kami kembangkan untuk memburu pemasok utama,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 15 tahun.
“Kami tidak akan pernah berhenti menindak tegas pelaku narkotika. Mohon dukungan masyarakat mari bersama sama wujudkan Zero Narkoba di Kabupaten Bungo ini, agar terus melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup AKP M. Nur
Hbl