Lampung Selatan –wartapolri. Jumat, 13 Juni 2025Sebuah tambang pasir ilegal di Dusun Gunung Batu, Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan kembali beroperasi, meski sebelumnya sempat ditutup oleh pihak kecamatan.
Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut kembali berjalan seolah-olah kebal terhadap penegakan hukum. Kegiatan ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, namun juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang mempertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah tersebut.
Sejumlah warga menyatakan keheranannya atas kembalinya operasi tambang tersebut. “Dulu sempat ditutup disegel oleh pihak kecamatan, tapi sekarang buka lagi. Kami jadi bertanya-tanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan di sini?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Pihak terkait, baik dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, maupun dinas lingkungan hidup, didesak segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat dibutuhkan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran atau bahkan pembekingan terhadap aktivitas ilegal ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan pelaksanaannya, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi serta penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,,dan awak media akan terus investasi lebih lanjut terkait hal ini (tem)