Polsek Tabir Polres Merangin Edukasi Masyarakat dalam bentuk Himbauan dan Larangan Aktivitas PETI

Uncategorized121 Dilihat

Wartapolri. Merangin-Jambi. Tanggapi laporan masyarakat di wilayah hukumnya,jajaran Polsek Tabir Polres Merangin gelar Himbauan dan Larangan Penambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) di Wilkum Polsek Tabir.

Hal ini di sampaikan Kapolres Merangin AKBP. Roni Syahendra. SH. S.IK., M.si melalui Kapolsek Tabir Akp. Torang Tua Munthe. SH. MH pada awak media WARTAPOLRI di ruang kerjanya setelah dari kegiatan himbauan.

Munthe katakan kegiatan kami laksanakan Senin 09 Juni 2025 sekira pukul 11.30 wib bertempat di RT 17 Desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir.,

Giat Pemberian Himbauan Larangan Penambangan Emas Tanpa Ijin dilaksanakan disampaikan Kapolsek Tabir AKP T. T. Munthe., SH.MH., dalam hal ini di wakilkan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Ismudiantoro. Menyikapi laporan masyarakat didapati di Medsos tanggal 07 Juni 2025 dan media online Tentang Penambangan Emas Tanpa Ijin di wilayah hukumnya maka langsung di tindak lanjuti

dalam bentuk Giat Pemberian Himbauan Larangan Penambangan Emas Tanpa Ijin ditemukan Alat Tambang berjenis Dompeng Rakit di tinggal pekerja

Setelah kegiatan Pemberian Himbauan dilakukan dilanjutkan dengan Pemasangan Spanduk Larangan Peti oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tabir Aipda Ismudiantoro di Lokasi Tambang di dampingi oleh Kades Lubuk Bumbun Amrun beserta Masyarakat sekitar.,

 

hbl

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *