Mana yang Lebih Baik, Keadilan Restoratif atau Keadilan Retributif?

Berita12 Dilihat

Mana yang Lebih Baik, Keadilan Restoratif atau Keadilan Retributif?

WARTA PORLI

Way Kanan,, —
Ketua Aliansi Jurnalis Persada DPC Way Kanan, S. Purnomo, menyayangkan sulitnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di wilayah hukum Polsek Baradatu, khususnya dalam kasus dugaan pencurian yang menjerat Hendra, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/26/IV/2025/LPG/RES WK/SEK DATU tertanggal 17 April 2025.

Padahal, menurut Peraturan Kejaksaan RI maupun Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, proses keadilan restoratif dapat dilakukan melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait. Tujuannya adalah pemulihan hubungan, bukan semata-mata pemidanaan.

Dalam kasus ini, telah ada Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu korban (Sdr. Nurdin) dan pelaku (Sdr. Hendra), yang difasilitasi oleh Pemerintah Kampung Banjar Baru melalui surat Nomor: 250/02/BB/2025 tertanggal 2 Mei 2025. Bahkan korban juga telah mencabut laporan dengan surat tertanggal 5 Juni 2025 yang ditujukan langsung kepada Kapolsek Baradatu.

Namun ironisnya, ketika istri pelaku bersama dua anaknya mendatangi Polsek Baradatu untuk mengikuti proses restorative justice, mereka justru mendapati bahwa Hendra telah dipindahkan secara tiba-tiba ke Polres Way Kanan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan kekecewaan dari pihak keluarga dan pendamping hukum.

S. Purnomo menyampaikan bahwa saat dirinya mencoba berkomunikasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Baradatu hanya menjawab singkat bahwa proses RJ tersebut ditangani oleh Polres. Padahal, secara aturan, Polsek seharusnya menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi proses keadilan restoratif.

“Proses perdamaian telah ditempuh. Pernyataan damai dan pencabutan laporan sudah dibuat. Namun kenapa masih ada biaya-biaya yang muncul dan memberatkan keluarga pelaku yang notabene dari kalangan masyarakat bawah? Ini jelas bertentangan dengan semangat restorative justice yang digagas oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegas S. Purnomo.

Dalam Pasal 6 ayat (3) Perkap No. 8 Tahun 2021 disebutkan bahwa keadilan restoratif dapat melibatkan pengembalian barang, penggantian kerugian, atau perbaikan akibat tindak pidana. Tidak ada kewajiban biaya tinggi dalam proses ini, apalagi jika memberatkan masyarakat.

“Jika memang Polri berkomitmen menjalankan restorative justice, maka implementasinya di lapangan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Bukan hanya sekadar slogan. Kami akan terus mengawal dan mengkritisi pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah hukum Polres Way Kanan,” tutup S. Purnomo.

Ia juga berharap Kapolres Way Kanan dapat tegas terhadap jajarannya yang dinilai tidak menjalankan komitmen dan arahan dari Kapolri.

( Kabiro,,Epi Yopi)/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *