Diduga program ketahanan pangan tahun 2023 desa Kalirejo hanya formalitas

Uncategorized30 Dilihat

 

 

Warta polri Lampung Selatan Rabu 7 mei 2025,Tujuan utama Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan. Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.

 

Kegiatan ketahanan pangan desa Kalirejo tahun2023  diduga RAB sebesar Rp 70 juta untuk pembelian sapi ,dan informasi dari sumber yang dapat dipercaya dan Engan disebut namanya kegiatan tersebut fiktif

 

Team awak media bersama jajaran pengurus DPD Lampung  LSM  API NUSANTARA RAYA , investigasi dan konfirmasi kebeberapa pihak di desa Kalirejo, Yudi yang diduga sebagai pengurus sapi program ketahanan pangan 2023,,saat di konfirmasi sedang tidak dirumah ,dan hanya ada istrinya yang sedang jualan ,serta kita lihat langsung kandang sapi yang kosong ,saat ditanya istri Yudi membenarkan waktu itu ada sapi dari desa dua ekor, kecil kecil dengan harga Rp 20 juta

 

Iya mas suami saya dulu  ngurus sapi dari PK kades dua ekor , kecil kecil belinya dua Rp 20 juta ,tapi cuman tiga bulan mas kemudian disuruh jual sama PK kades ,di julalkan sama suami saya laku Rp 21 juta dan uangnya diserahkan ke PK kades keuntungannya bagi dua tuturnya

 

Selain kegiatan ketahanan pangan 2023 ada beberapa kegiatan lagi tahun 2023 dan 2024 yang diduga hanya selesai sebatas surat pernyataan kepala desa akan merealisasikan ,akan tetapi faktanya yang 2023 aja sampai 2025 blum di realisasikan informasi yang didapat dari narasumber

 

Sekjen DPD Lampung LSM API NUSANTARA RAYA yang investigasi bersama team media sanggat Heran melihat fakta dilapangan ,apa kerja kasi ekobang ,kalau begini

 

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

 

Pertama monitoring dan evaluasi yang dilakukan dua kali setahun apakah hanya formalitas

 

Yang kedua kenapa proposal APBDes bisa cair sementara salah satu syarat ,contoh pengajuan APBDes tahun anggaran 2025 ,salah satu syarat wajib nya ,kegiatan 2024 itu harus sudah selesai baik fisik dan LPJ ,jadi apakah prosedur itu bisa  di lewati hanya dengan adanya pernyataan kepala desa siap merealisasikan .

 

Seperti ini diduga ada ketidak tegasan dari pihak kasi ekobang ,atau  tau sama tau ,sehingga berkas bisa di sahkan dan dinaikan sehingga anggaran bisa turun. Pembinaan dan pengawasan yang tidak tegas ,awal penyebab terjadinya penyimpangan yang berujung menguntungkan diri sendiri dan merugikan masyarakat

 

Dan kami dari jajaran DPD LSM API NUSANTARA, akan kumpulkan fakta dan bukti bukti , ketika ada yang  memenuhi unsur tindak pidana kita akan buat laporan ke kejaksaan tinggi Lampung tutupnya

 

Sementara kades Kalirejo Budiono SH saat di konfirmasi terkait kebenaran hal tersebut via watshap, dan kasi ekobang muslim  juga tidak menjawab konfirmasi awak media (team)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *