Wartapolri.web.id – Kabar Jambi // KRONOLOGI PENANGKAPAN : Pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 Tim Opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Natuna No.17 Rt.02 Kel. Jelutung Kec. Jelutung Kota Jambi sering terjadi transaki Narkotika.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan di daerah Jln. Natuna No.17 Rt.02 Kel. Jelutung Kec. Jelutung Kota Jambi.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah yang berada di Jln. Natuna No.17 Rt.02 Kel. Jelutung Kec. Jelutung Kota Jambi dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka an. Ferdi dan Rozi.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan rumah yang di saksikan ketua RT. Di temukan di tersangka Ferdi 1 (satu) paket plastik sedang klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu, 11 (sebelas) paket sedang yang di duga narkotika jenis shabu yang berada di dalam tas kecil berwarna biru di dalam lemari baju, 2 (dua) buah buku catatan yang berada di dalam lemari.
Selanjutnya tim melakukan interogasi kepada tersangka an. Ferdi dan Rozi mereka mengakui mendapatkan barang tersebut dari Edi (DPO), dan tersangka mengakui tugas nya sebagai kurir yang di perintah dari Eko (DPO).
Selanjutnya tersangka mengakui sudah melakukan transaksi sebanyak 12 (dua belas) kali dalam hari ini dengan di letak kan.
Setelah melakukan introgasi kepada kedua tersangka tim langsung pergi melakukan penggeledahan kerumah Edi (DPO) dan Eko (DPO) namun tidak di temukan apapun dan kedua nya juga sudah tidak berada dirumah nya lagi.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi Guna pemeriksaan lebih lanjut.
LANGKAH2 YG TLH DILAKUKAN
Melakukan pemeriksaan (bap) terhadap tersangka dan saksi secara intensif
Mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya.
Melengkapi administrasi penyidikan.
RENCANA TINDAK LANJUT
Melakukan gelar awal,
Melakukan pemberkasannya,
melakukan koordinasi dgn JPU
Mengirim Berkas Perkara ke JPU






